Orang-orang yang Boleh Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Terbaru

Orang-orang yang Boleh Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Perorangan, kelompok masyarakat, serta kesatuan masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan di MK dengan syarat harus memiliki kerugian konstitusional yang didalilkan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Pemohon dan atau termohon dapat didampingi kuasa atau menunjuk kuasa hukum. Sedangkan badan hukum publik atau privat bisa didampingi kuasa atau menunjuk kuasa hukum.

Kuasa hukum yang beracara di MK tidak harus advokat, namun seorang advokat harus paham dengan hukum acara khususnya ketika akan mengajukan permohonan pengujian untuk memiliki prinsipal. Selain dapat menunjuk kuasa, pemohon dan atau termohon juga dapat dilakukan pendampingan.

Dalam pengujian UU MK istilah yang digunakan adalah permohonan bukan gugatan. Permohonan menunjukkan bahwa pengujian UU sesungguhnya bukan sengketa kepentingan para pihak, dan putusan MK bersifat egra omnes meskipun dimohonkan oleh perseorangan atau individu namun keberlakuan putusan secara umum dan mempengaruhi hukum di Indonesia.

Kemudian, untuk dapat menerangkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, harus memiliki syarat kerugian konstitusional yang didalilkan.

Kerugian konstitusional merupakan hak dan atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya suatu UU. Jadi, setiap warga negara memiliki hak konstitusi dengan catatan kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Ketika MK menguji UU yang kemudian dikenal dengan sebutan judicial review sifat perkaranya tidak ada sengketa kepentingan para pihak.

Tags:

Berita Terkait