Organisasi Advokat Harus Netral dalam Pemilu
Melek Pemilu 2024

Organisasi Advokat Harus Netral dalam Pemilu

Untuk pribadi advokat masing-masing dipersilakan memberikan dukungan kepada paslon maupun terjun dalam kontestasi pemilu, namun tidak diperkenankan jika mengatasnamakan organisasi advokat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam Rakernas AAI menegaskan advokat harus netral dalam Pemilu 2024. Foto: FKF
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam Rakernas AAI menegaskan advokat harus netral dalam Pemilu 2024. Foto: FKF

Seiring dengan dimulainya kampanye yang gencar dilakukan oleh ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maupun calon-calon legislatif, sejumlah nama besar advokat dikabarkan ikut serta dalam tim-tim khusus yang dibentuk para paslon. Meski tampaknya tidak ada larangan bagi pribadi advokat terjun dalam timses maupun mengikuti kampanye, namun netralitas dari organisasi advokat diharap tetap terjaga.

“Kemarin kita ikut deklarasi organisasi advokat yang diadakan di Menteng. Kebetulan yang membacakan deklarasi itu salah satu Ketua Umum Organisasi Advokat, kami menyatakan Organisasi Advokat itu harus netral dalam Pilpres, Pilkada, dan lain-lain,” ujar Ketua Umum DPP AAI Arman Hanis kepada jurnalis di sela-sela Rapat Kerja Nasional Asosiasi Advokat Indonesia (Rakernas AAI) 2023 di Hotel Aryaduta Menteng, Selasa (12/12).

Namun secara pribadi anggota tanpa membawa embel-embel organisasi advokat, menurut perspektif Arman hal itu tidak dilarang dan boleh saja dilakukan. “Kami persilahkan. Tidak ada masalah selama anggota tersebut tidak membawa bendera AAI. Jadi dari individu masing-masing (yang memberikan dukungan),” kata dia.

Baca Juga:

AAI sendiri memiliki sejumlah anggota yang terjun dalam pemilihan umum sebagai calon-calon legislatif. Bahkan Arman telah berjumpa beberapa di antaranya yang tengah mengikuti perhelatan Rapimnas & Rakernas AAI 2023 di Hotel Aryaduta Menteng. Sepanjang kampanye dilakukan tanpa mencatutkan nama AAI sebagai organisasi advokat, maka dipersilahkan bagi para anggota berkontestasi maupun berpesta demokrasi dengan terjun dalam kampanye sebagai individu masing-masing.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapannya kepada advokat Indonesia yang dianggap mewakili kalangan ahli hukum untuk mengkritik jika melihat terjadinya penyimpangan hukum.

“Sayang seribu sayang, kalau pakar hukum di Republik ini pintar tapi tidak disuarakan. Bila dilihat sebulan lalu ada kejadian, para ahli hukum tidak bicara. Beraninya bicara di ruangan tertutup, jangan di ruangan. Ayo bersuara di luar. Hukum di Republik ini harus tertata dengan seksama, harus pada jalurnya. Jangan karena kekuasaan (malah) seenaknya,” ungkapnya.

Sahroni berpesan di tengah suasana jelang Pemilu Serentak 2024, diharapkan AAI sebagai organisasi profesi kalangan advokat untuk menjaga netralitas. “Setelah acara selesai, silahkan bicara masing-masing dengan pilihannya. Tapi kalau di asosiasi, jangan bicara soal politik,” ucapnya mengingatkan. Di samping itu, ia juga mengutarakan harapannya terhadap AAI dapat menjaga kebersamaannya supaya tidak terbelah. 

Sebelumnya, AAI pimpinan Arman Hanis itu telah menyatakan sikap untuk AAI sebagai salah satu wadah advokat Indonesia untuk terus menjaga netralitasnya. Di tengah-tengah hiruk pikuk kampanye yang kian giat dilakukan kandidat yang bakal berkontestasi tahun 2024, AAI tidak mendukung calon tertentu. 

“Kita juga ingin menegaskan posisi organisasi AAI sebagai organisasi advokat independen di tengah suasana pemilu. Agar jangan organisasi advokat dibawa-bawa ke arah politik tertentu. Karena posisi kita menjaga negara hukum dan demokrasi,” ungkap Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) AAI Bobby R Manalu kepada Hukumonline, Senin (11/12) lalu.

Tags:

Berita Terkait