Ormas Keagamaan Kompak Wanti-wanti: RUU BPIP Jangan Jadi 'Penafsir Tunggal' dan 'Superbody'
Terbaru

Ormas Keagamaan Kompak Wanti-wanti: RUU BPIP Jangan Jadi 'Penafsir Tunggal' dan 'Superbody'

BPIP bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menginternalisasi Pancasila. Bukan sebagai penafsir tunggal Pancasila. Posisinya sebagai lembaga independen yang fleksibel, mampu menjawab tantangan zaman.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Profesor Mohammad Najib, saat rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR, Senin (17/11/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Profesor Mohammad Najib, saat rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR, Senin (17/11/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan untuk memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).  Masukan tersebut nantinya dalam rangka memperkaya substansi materi dalam draf RUU.

Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Profesor Mohammad Najib, mengatakan secara umum mendukung RUU BPIP. Secara khusus dia mengusulkan posisi lembaga ini bukan bertanggung jawab kepada Presiden, tapi DPR. Semua produk lembaga dan institusi negara harus berlandaskan Pancasila. Dibentuknya BPIP memperkuat posisi agama sebagai suatu kesatuan dengan Pancasila.

“Negara dilandasi agama, atau tidak ada pandangan yang memisahkan agama dan negara,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR, Senin (17/11/2025).

Baca juga:

Prof Najib mengingatkan tujuan utama RUU ini menginternalisasi nilai-nilai Pancasila. Tapi bukan berarti BPIP sebagai penafsir tunggal, atau satu-satunya lembaga yang berwenang menginternalisasi Pancasila. Semua lembaga dan institusi punya kewajiban untuk melakukan hal tersebut dalam kehidupan setiap hari.

“Jangan sampai ada kesan internalisasi Pancasila dilakukan BPIP saja,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (Parisada), I Ketut Budiasa, mengusulkan sedikitnya 2 hal utama. Pertama, meningkatkan kelembagaan BPIP menjadi Dewan Nasional yang dibentuk berdasarkan UU. Sehingga koordinasi dengan lembaga pemerintahan setingkat Menteri lebih efektif. Kedua, evaluasi penjabaran nilai Pancasila dalam UU dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dewan Nasional ini juga menjalankan program strategis.

“Seperti memasukan dalam kurikulum pendidikan, agar Pancasila dapat diterima secara jernih,” usulnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info