3 Substansi Ini Penting Diperhatikan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, Bukan Sebagai Alat Kekuasaan
Terbaru

3 Substansi Ini Penting Diperhatikan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, Bukan Sebagai Alat Kekuasaan

Antara lain tidak menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan. Tidak mengarahkan pembinaan ideologi Pancasila sebagai indoktrinasi dan tafsir monolitik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Profesor Bayu Dwi Anggono saat rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR, Kamis (18/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Guru Besar Hukum Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Profesor Bayu Dwi Anggono saat rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR, Kamis (18/9/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menggodok Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP). Untuk mendapat masukan, Baleg DPR mengundang sejumlah ahli salah satunya Guru Besar Hukum Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Profesor Bayu Dwi Anggono.

Prof Bayu mengatakan urgensi dan pokok pengaturan PIP antara lain perlu membentuk lembaga yang bertugas mendekatkan ideologi kepada masyarakat. Pancasila adalah pandangan hidup (weltanschauung), ideologi, dan dasar negara. Pandangan tentang nation mengalami perkembangan.

Indikasi tentang hal tersebut dapat ditemukan dalam berbagai literatur seperti karya Zygmunt Bauman yang intinya menyebut zaman semakin lentur. Selama ini PIP berjalan secara parsial. Sebab implementasi tugas pembinaan Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan tidak mudah karena masing-masing institusi punya peran dalam melakukan pembinaan ideologi Pancasila.

“Diperlukan legitimasi dan kepastian hukum bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sebagai lembaga tetap dan mampu mengkoordinir pembinaan ideologi Pancasila bagi kementerian/lembaga,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR, Kamis (18/9/2025).

Baca juga:

Prof Bayu mencatat pengaturan PIP saat ini bersifat sektoral dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Presiden (Perpres) No.7 Tahun 2018 tentang BPIP, UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu Prof bayu memberikan contoh beberapa negara yang mengembangkan civic education. Seperti di Jerman, dengan pengalaman Nazisme, konstitusi Bonn tahun 1948 memuat primasi nilai ‘Human Dignity’ yang bersifat absolut sebagaimana termuat dalam Art 1 German Basic Law.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info