OTT Bupati Penajam Paser Utara Terkait Penerimaan Hadiah Proyek PBJ dan Perizinan
Terbaru

OTT Bupati Penajam Paser Utara Terkait Penerimaan Hadiah Proyek PBJ dan Perizinan

KPK mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar dari hasil OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan ditahan KPK. Foto: RES
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan ditahan KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud pada Rabu (12/1). OTT tersebut dilakukan karena Abdul diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan 11 orang pada Rabu (12/1) sekitar jam 19.00 WIB malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur. Merka adalah AGM, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023; NP, orang kepercayaan AGM; AD, orang kepercayaan AGM; NAB, Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan); MI (Muliadi, tidak dibacakan), Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;  

EH (Edi Hasmoro, tidak dibacakan), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; JM (Jusman, tidak dibacakan), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; WL (Welly, tidak dibacakan), Istri MI; AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi, tidak dibacakan), Swasta; SP (Supriadi alias Usup, tidak dibacakan), orang kepercayaan AGM; RK (Rizky, tidak dibacakan), orang kepercayaan AGM. (Baca Juga: Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap, KPK Sita Bukti Rp5,7 Miliar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan kronologis OTT berlangsung setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara. Tim selanjutnya bergerak dan berpencar kebeberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut di antaranya yang berada di wilayah Jakarta dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, pada Selasa (11/1), bertempat di salah satu kafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, di mana diduga atas perintah AGM melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM.

AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK dan mendatangi rumah kediaman AGM diwilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut. Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk Bersama-sama mengikuti agenda AGM dijakarta, yang setelahnya Bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut.

Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan kedalam tas koper yang sudah disiapkan NAB. Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 Miliar.

Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada diwilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH. Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan.

Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan.

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut sebagai pemberi AZ, pihak swasta dan sebagai penerima AGM, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023; MI, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; EH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara; JM, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; NAB, Swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Alex menerangkan konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan Tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. Tersangka MI, Tersangka EH dan Tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM.

Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Tsk AGM. D isamping itu Tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari Tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb : Tersangka AZ, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, Tersangka MI, Tersangka EH, Tersangka JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 s/d 1 Februari 2022 di Rutan KPK, sbb : 1) Tersangka AGM ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; 2) Tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih 3) Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; 4) Tersangka EH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; 5) Tersangka JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; 6) Tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk mensejahterahkan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya dirinya ataupun pihak lain melalui praktik-praktik korupsi.

“Korupsi pada pengadaan suatu proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan-pelaksanaan-hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya. Sehingga korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang Penyelenggara Negara, serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur,” ujar Alex.

KPK terus mengingatkan, seorang Kepala Daerah dan Penyelenggara Negara seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk bermufakat jahat dengan para pelaku usaha melakukan korupsi, yang bertolak belakang dengan semangat pembangunan ekonomi nasional dalam menyejahterakan rakyat Indonesia.

Tags:

Berita Terkait