Sebelum mengambil keputusan tersebut, seluruh pimpinan KPK mengikuti forum ekspose yang berlangsung cukup lama bersama Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Direktur Penuntutan, para kepala satuan tugas (kasatgas), serta Deputi Penindakan.
Melalui kesepakatan forum gelar perkara itu, status penanganan kasus ini resmi ditingkatkan oleh KPK dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK langsung melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan dan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap kelima tersangka pada Rabu tersebut.
"Tersangka ada lima orang dan sudah dimasukkan ke Rutan KPK semua. Selanjutnya proses akan ditangani oleh Direktorat Penyidikan. Jadi ibaratnya sekarang statusnya sudah beralih dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan," ujar Setyo.
Memasuki tahap penyidikan, tim penyidik KPK segera menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi serta menyiapkan rangkaian upaya paksa lanjutan.
"Nah, dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa lainnya, seperti penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya," tambah Setyo.
Barang Bukti Bertambah Jadi Rp3,3 Miliar
Seiring peningkatan status perkara, tim KPK mencatat penambahan nilai barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan BNPB tersebut. Total nilai barang bukti dalam kasus ini bertambah menjadi Rp3,3 miliar, melonjak signifikan dari hitungan awal sebesar Rp1,4 miliar beserta sejumlah logam mulia emas batangan.
Barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut disita oleh petugas dari tangan para pihak yang terlibat transaksi ilegal proyek pengadaan barang dan jasa di BNPB. KPK menduga praktik korupsi pengadaan barang dan jasa ini menyelewengkan alokasi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan BNPB yang bersumber dari APBN.
















