OTT di BNPB: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Adik Kepala BNPB Turut Terjerat
Terbaru

OTT di BNPB: KPK Tetapkan 5 Tersangka, Adik Kepala BNPB Turut Terjerat

Total barang bukti yang diamankan bernilai Rp3,3 miliar dan kripto miliaran rupiah.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana siap pakai guna memenuhi kebutuhan masa siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat menuju pemulihan bencana. Pada awal 2026, BNPB menerima kucuran anggaran sebesar Rp4,6 triliun dan kembali mengajukan tambahan dana siap pakai senilai Rp5,6 triliun.

Selain uang tunai dan emas, KPK menyita aset berupa kripto dengan nilai setara lebih dari Rp1 miliar jika dikonversi ke dalam rupiah saat ini. “Ada dalam bentuk kripto,” imbuh Setyo.

Saat ini, KPK sedang mendalami lebih jauh kepemilikan aset kripto tersebut. Pendalaman dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tentu kami harus pastikan dulu, nanti salah satunya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan siapa pemilik aset kripto yang terinformasi tersebut," katanya.

Sestama Dipulangkan

Di sisi lain, KPK memulangkan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian beserta delapan orang lainnya yang sempat terjaring dalam OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih menempatkan Rustian dalam kapasitas hukum sebagai saksi setelah merampungkan pemeriksaan intensif.

"Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB. Namun, bagi pihak-pihak yang sampai saat ini status hukumnya masih sebagai saksi, mereka diperbolehkan pulang," tutur Budi di Yogyakarta, Rabu (14/10).

Rencananya, konstruksi perkara secara utuh beserta rincian penggunaan anggaran kebencanaan yang bermasalah akan diumumkan oleh KPK melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (16/10).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info