OTT Rektor Unsoed, Ada 73 Kursi Jalur Mandiri Diduga Jadi Objek Transaksi
Utama

OTT Rektor Unsoed, Ada 73 Kursi Jalur Mandiri Diduga Jadi Objek Transaksi

KPK mengungkap 73 dari sekitar 245 kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed tahun 2026 diduga disiapkan untuk ditransaksikan kepada calon mahasiswa dengan imbalan sejumlah uang.

Rifqy Sakti Pratama
Bacaan 4 Menit
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein. Foto: RES
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya korupsi pengaturan kursi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri tahun 2026, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk ditransaksikan kepada calon mahasiswa.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein mengatakan temuan tersebut diperoleh dari dokumen yang ditemukan dalam rangkaian penyelidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang minta dimintakan sejumlah uang,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8) malam.

Baca Juga:

Menurutnya, KPK masih akan mendalami perhitungan terkait 73 kursi tersebut. “Jadi ada hitung-hitungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa hitung-hitungannya tadi,” ujarnya.

Temuan mengenai 73 kursi tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. KPK membagi perkara tersebut ke dalam tiga kluster.

Kluster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026. KPK menduga Wakil Rektor 3 Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP), atas pengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO), meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW). Taufik memaparkan nilai yang diminta mencapai Rp650 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info