Pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran memasuki babak baru. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran Komisi I DPR telah menuntaskan penyusunan naskah akademik dan draf RUU, lalu menyerahkannya kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai tahap lanjutan dalam proses pembentukan undang-undang.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah, mengatakan RUU Penyiaran mengatur penyiaran konvensional dan multiplatform secara adil guna menciptakan equal playing field. Sebagai perubahan ketiga atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU ini tetap mempertahankan kerangka dan filosofi dasar regulasi sebelumnya, dengan sekitar 38 persen materi merupakan perubahan dan penambahan.
“Substansinya tetap berada di bawah batas 50 persen sehingga secara yuridis tetap dikategorikan UU perubahan bukan membentuk UU baru,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Baleg DPR, di Komplek Gedung Parlemen Selasa (14/7/2026).
Beberapa materi yang diubah meliputi perluasan cakupan jasa penyiaran dari radio dan televisi konvensional ke platform digital. Kemudian penguatan kelembagaan lembaga penyiaran publik (LPP) melalui restrukturisasi Dewan Pengawas dan Direksi, serta diversifikasi sumber pendapatan LPP, termasuk bagi hasil iklan dari platform digital.
Baca juga:
- Pemerintah-DPR Sepakat 6 RUU Ini Jadi Usul Inisiatif DPR
- RUU Penyiaran Berpotensi Berangus Kebebasan Pers
Siaran iklan juga mengalami perubahan batasan. Transformasi pedoman dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjadi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Isi Penyiaran sehingga berubah menjadi P3SIS. Perubahan ini untuk menyesuaikan dengan sistem digitalisasi penyiaran.
Selain itu, RUU mengatur penyelenggara platform digital, meliputi over the top (OTT) dan user generated content (UGC), serta mewajibkan pendaftaran kepada Menteri untuk menjamin akuntabilitas, kualitas konten, keamanan sistem, dan perlindungan kepentingan publik. Termasuk pengaturan persyaratan dan sanksinya.
















