Menuju Rezim Penyiaran Digital: RUU Penyiaran Atur OTT, AI, hingga Access Blocking
Utama

Menuju Rezim Penyiaran Digital: RUU Penyiaran Atur OTT, AI, hingga Access Blocking

Penyelenggara platform digital diwajibkan memproduksi konten yang bertanggungjawab. Konten digital dilarang memuat materi yang melanggar ketentuan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam kesempatan itu Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, berterima kasih kepada Komisi I sebagai pengusul RUU. Dalam proses harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan konsepsi, merupakan 3 bagian kerja yang berbeda. Kepada tim ahli diminta untuk mencermati kemana fokus dari 38 persen perubahan dan penambahan substansi RUU sebagaimana disodorkan pengusul.

“Nah, sekarang Baleg juga menyusun RUU Hak Cipta dimana karya jurnalis itu harus diberikan reward atau prestasi sebagai bentuk hukumnya perlindungan. Maka hak eksklusif itu melekat apakah ini bagian dari peran lembaga penyiaran,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan tahun 2026 digitalisasi sudah masif, sehingga mengubah lanskap penyiaran. Perubahan itu harus diakomodasi dalam RUU Penyiaran. Untuk memperkuat substansi RUU Penyiaran, Baleg berencana mengundang sejumlah pihak untuk memenuhi prinsip partisipasi publik secara bermakna dalam proses penyusunan RUU.

“Ini saya lihat perlu proses meaningful public participation, sekali dua kali nanti stakeholder mana yang harus kita undang,” tutup Bob.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info