Menuju Rezim Penyiaran Digital: RUU Penyiaran Atur OTT, AI, hingga Access Blocking
Utama

Menuju Rezim Penyiaran Digital: RUU Penyiaran Atur OTT, AI, hingga Access Blocking

Penyelenggara platform digital diwajibkan memproduksi konten yang bertanggungjawab. Konten digital dilarang memuat materi yang melanggar ketentuan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

RUU mewajibkan pelaporan perubahan kepemilikan saham dan struktur permodalan kepada Menteri, dengan sanksi pencabutan tanda daftar jika tidak dipenuhi. RUU juga mengatur penggunaan teknologi penyimpanan untuk pengelolaan konten digital dan data pengguna, mewajibkan akses pengawasan konten bagi Menteri, serta mengamanatkan pemerintah menyusun peta jalan penyiaran digital yang dikonsultasikan dengan DPR.

Selain itu RUU Penyiaran memuat 7 materi baru mengenai konten digital. Pertama, penyelenggara platform digital wajib menyelenggarakan sistem elektronik dan memproduksi konten digital yang memenuhi prinsip keandalan, keamanan, dan bertanggungjawab. Kedua, pengawasan oleh pemerintah, penyelenggara platform digital, dan pengguna terhadap penggunaan dan/atau pemanfaatan teknologi kecerdasan artificial konten digital.

Ketiga, penggunaan bahasa yang dapat digunakan untuk konten digital. Keempat, larangan bagi konten digital untuk menyajikan materi yang melanggar ketentuan. Kelima, kewajiban penyusunan pedoman komunitas untuk penyelenggara platform digital. Keenam, pengajuan permohonan normalisasi atas pemutusan akses oleh penyelenggara platform digital kepada menteri. Ketujuh, ketentuan monetisasi platform digital yang dilarang.

Enam isu krusial 

Selain itu sedikitnya ada 6 isu krusial perumusan substansi baru dalam RUU Penyiaran. Pertama, penyiaran multiplatform. Kewajiban utama pendaftaran bagi platform sebelum beroperasi, pengaturan detail persyaratan umum dan khusus dan platform asing wajib berbadan hukum Indonesia. Kedua, pengawasan terbagi spesifik yakni penyiaran konvensional diawasi KPI dan multiplatform dipantau Kementerian Komdigi.

Ketiga, larangan konten spesifik. Pasal 28A dan Pasal 50B RUU Penyiaran secara eksplisit melarang penayangan perilaku LGBT. Serta pembatasan ketat tayangan mistis, supranatural, dan pengobatan supranatural. Keempat, kewajiban konten lokal. RUU mewajibkan penyelenggara platform digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia untuk menayangkan konten lokal minimal 25 persen dari keseluruhan konten.

Kelima, pengawasan etika Artificial Intelligence (AI). Mewajibkan lembaga penyiaran dan platform digital untuk mencantumkan label saat menggunakan teknologi AI. Keenam, sanksi dan access blocking. Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda hingga pemutusan akses total terhadap platform yang melanggar konten atau pendaftaran.

RUU Penyiaran yang disodorkan Komisi I DPR telah dikaji tim ahli Baleg DPR. Hasil kajian antara lain Pasal 8 RUU terkait tugas KPI dan Pasal 8A terkait wewenang KPI saling tumpang tindih, terutama pada kalimat ‘mengawasi siaran’. Perlu dijelaskan apakah ini masuk kategori tugas atau wewenang?

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info