Otto Hasibuan: Pertamina Menangkan Gugatan Rp1,5 T dan USD23 Juta
Pojok PERADI

Otto Hasibuan: Pertamina Menangkan Gugatan Rp1,5 T dan USD23 Juta

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, secara tanggung renteng para tergugat wajib membayar ganti rugi kepata PT Pertamina (Persero) sebesar Rp1.596.370.080.820,49 dan USD23.722.028,53.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

4. Menghukum Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat senilai Rp. 1.596.370.080.820,49 (satu triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tiga ratus tujuh puluh juta delapan puluh ribu delapan ratus dua puluh koma empat puluh sembilan Rupiah) dan USD 23.722.028,53 (dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua puluh delapan koma lima puluh tiga sen Dollar Amerika Serikat);

5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

 

Dalam Rekonvensi

- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya.

 

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

- Menghukum Para Tergugat Konvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 6.341.000,- (enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu Rupiah).

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags: