Otto Hasibuan Beberkan Sebab Munas Bersama Peradi Tak Kunjung Terwujud
Terbaru

Otto Hasibuan Beberkan Sebab Munas Bersama Peradi Tak Kunjung Terwujud

Karena banyak persyaratan yang sulit untuk dilaksanakan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. Foto: FKF
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. Foto: FKF

Wacana Musyawarah Nasional (Munas) Bersama Peradi beberapa kali muncul ke publik. Tapi sampai saat ini Munas Bersama untuk menyatukan 3 organisasi Peradi yang terpecah itu tak kunjung terlaksana. Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan Munas Bersama itu kepada Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) yang dipimpin Junver Girsang, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) pimpinan Luhut MP Pangaribuan.

Peradi SAI dan Peradi RBA menurut Otto telah merespon usulan itu, tapi memberikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat tersebut antara lain mekanisme pemilihan menggunakan sistem one man one vote, padahal dalam Anggaran Dasar Peradi mekanisme itu tidak digunakan. Otto menyebut sebenarnya anggotanya tidak sepakat dengan usulan itu. Tapi demi persatuan Peradi dia setuju dengan sistem pemilihan one man one vote.

Syarat selanjutnya, semua pengurus Peradi tidak boleh mencalonkan diri sebagai ketua umum. Menurut Otto, syarat itu tidak sesuai dengan prinsip demokrasi karena melarang orang untuk ikut dalam pencalonan ketua umum. Hal itu yang membuat Otto berkesimpulan ada yang tidak serius dengan Munas Bersama Peradi.

Baca Juga:

Selain itu, menurut Otto tidak ada jaminan ketika salah satu organisasi Peradi memenangkan pencalonan sebagai ketua umum, organisasi Peradi lainnya akan menerima. “Bisa saja nanti ketika Juniver menang, Luhut tidak mengakui, atau kalau saya menang nanti Luhut dan Juniver tidak mengakui,” kata dia.

Soal biaya penyelenggaraan Munas, Otto mengusulkan untuk ditanggung bersama. Jika kesulitan tidak mampu membentuk kepanitiaan bersama, maka bisa menunjuk pihak lain yang independen.

Otto menegaskan pihaknya mengutamakan persatuan Peradi. Tapi untuk menyelenggarakan Munas Bersama tidak perlu persyaratan yang rumit. Dia mengusulkan masing-masing Peradi mengusulkan calon yang dinilai terbaik. Calon yang mendulang suara terbanyak duduk sebagai Ketua, calon dengan suara terbanyak berikutnya menjabat sebagai wakil dan lainnya dalam kepengurusan.

Tags:

Berita Terkait