Sesuai amanat AD/ART Peradi, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan melantik para pengurus DPN Peradi periode 2020-2025 secara lengkap. Otto menyebutkan total pengurus yang dilantik jumlahnya mencapai 310 orang. Mereka adalah Ketua Harian, Sekretaris Jenderal, Wakil Ketua Umum, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Ketua Bidang, serta berbagai unsur dewan, yakni Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pakar, Pusat Bantuan Hukum, dan Koordinator Wilayah.
Dari ratusan nama itu ada nama politikus, akademisi hingga mantan Jenderal Polri masuk dalam struktur DPN Peradi periode 2020-2025. Diantaranya Prof Gayus Lumbuun, mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dan mantan Hakim Agung itu, menempati posisi di Dewan Pembina DPN Peradi.
Ada nama Wakil Ketua MPR Arsul Sani, menduduki posisi Wakil Ketua di Dewan Penasihat DPN Peradi; mantan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Pakar Hukum dan akademisi Prof Romli Atmasasmita yang menempati posisi Anggota Dewan Penasihat DPN Peradi. Ada nama mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Komaruddin Hidayat, yang menempati jabatan Anggota Dewan Kehormatan Peradi.
Ada juga nama Ketua Dewan Pakar Prof H. Fauzie Yusuf Hasibuan yang semula menjabat selaku Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020. Sedangkan Thomas E. Tampubolon yang semula menjabat sebagai Sekretaris Jenderal 2015-2020 menempati posisi Ketua Dewan Penasihat DPN Peradi 2020-2025. Ada sejumlah purnawirawan jenderal Polri, salah satunya Komjen (Purn) Saud Usman Nasution. Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu, menduduki posisi Anggota Komisi Pengawas DPN Peradi.
Awalnya, Otto merasa jumlah itu terlalu banyak, tapi belakangan malah dirasa kurang karena Peradi cukup besar karena memiliki 135 cabang di seluruh Indonesia. “Tugas utama kami adalah untuk membenahi dan mengembalikan marwah dan kehormatan profesi advokat,” kata Otto di sela kegiatan Pelantikan Pengurus DPN Peradi Periode 2020-2025 di Jakarta, Senin (8/2/2021). (Baca Juga: Protokol Kesehatan Ketat, Ini Urgensi Pelantikan Pengurus Peradi di Masa Pandemi)
Otto mengatakan selama ini Peradi menjalankan salah satu peran negara yakni mengangkat advokat. Negara memberikan peran pengangkatan advokat sebagai salah satu penegak hukum kepada Peradi melalui UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Baginya, Peradi merupakan wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana mandat UU Advokat. Namun, praktiknya terjadi penyimpangan (yang melahirkan banyak organisasi advokat, red).
Menurutnya, arah ke depan seharusnya menuju single bar dengan cara yang bijak dan penuh kebijaksanaan. “Ini harus dikampanyekan agar semua menyadari single bar itu bukan untuk kepentingan kita, tapi untuk pencari keadilan. Kalau advokat bukan yang terbaik, yang rugi adalah masyarakat, para pencari keadilan,” tegasnya.
Dia yakin jika advokat tidak pintar dan tidak jujur, keadilan tidak akan tercapai. Karena itu, perlu standardisasi profesi advokat yang baik. Guna mencapai tujuan itu butuh organisasi advokat yang kuat dan baik. Menurut Otto, jika banyak organisasi advokat, maka standar profesi advokat yang diterapkan setiap organisasi akan berbeda-beda.
“Tapi bukan berarti hanya boleh ada 1 organisasi advokat saja, tapi (maksudnya, red) harus ada 1 organisasi besar advokat yang menaungi kepentingan seluruh advokat. Seluruh negara menganut single bar,” kata Otto.
Advokat berperan
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam sambutannya, menyebutkan UU Advokat mengamanatkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang berperan menjaga marwah advokat. Peradi juga satu-satunya organisasi advokat yang mewakili Indonesia bersama organisasi advokat di berbagai negara. Sebagai bagian dari penegak hukum, Peradi seharusnya menjadi bagian dari pembangunan sistem hukum secara keseluruhan.
“Mindset penegakan hukum bukan hanya polisi, jaksa, hakim, dan pengacara, tapi ke depan ada penegak hukum yang kelima yakni pemasyarakatan,” kata Edward.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, berharap Peradi bisa berperan dalam pembentukan hukum nasional. Dia mencatat ada beberapa legislasi yang berkaitan dengan profesi advokat seperti RKUHP dan RKUHAP. Untuk RKUHP, Arsul menyebut pembahasannya sudah diselesaikan DPR periode sebelumnya, tapi masih ada sejumlah pasal yang diprotes masyarakat. “Peradi bisa berperan di situ, khususnya legislasi yang akan dikerjakan pada periode ini,” kata Arsul Sani.
Terkait revisi KUHAP, Arsul menyebutkan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly, sepakat ini menjadi inisiatif DPR. Dia menyoroti beberapa ketentuan KUHAP yang penting untuk diperhatikan kalangan advokat, Misalnya, ada kewajiban bagi tersangka dengan ancaman hukum 5 tahun untuk didampingi advokat. Tapi tidak ada sanksi jika penyidik dan penuntut tidak mematuhi ketentuan tersebut. Begitu juga penetapan tersangka, KUHAP tidak mengatur berapa lama seseorang berstatus tersangka.
“Harus diatur berapa lama status tersangka. Kalau penyidik tidak meningkatkan kasus ke tahap penuntutan seharusnya status tersangkanya batal,” kata pria yang juga masuk kepengurusan sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN Peradi ini. (Baca Juga: Pengurus Baru Peradi Tandatangani Pakta Integritas)
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani.
Sebelumnya, bertempat di Kantor Sekretariat Nasional, DPN Peradi telah menyelenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Dewan Kehormatan Tingkat Pusat dan Komisi Pengawas pada Kamis (28/1/2021). Pelantikan segera dilaksanakan karena Dewan Kehormatan Pusat dan Komisi Pengawas memiliki peran dan tugas yang harus dijalankan terkait pengajuan pengaduan atas anggota advokat yang dilaporkan dan diduga melakukan perbuatan melanggar kode etik.
















