Our Ocean Conference 2018: Sebuah Langkah Maju
Kolom

Our Ocean Conference 2018: Sebuah Langkah Maju

​​​​​​​Setiap orang di dunia harus sadar bahwa laut merupakan warisan milik kita bersama.

Bacaan 2 Menit

 

Ancaman tersebut termasuk pembajakan, perampokan bersenjata, aksi terorisme, kejahatan terorganisir transnasional (seperti perdagangan narkoba, perdagangan manusia, kerja paksa/perbudakan, perdagangan senjata api dan penyelundupan manusia), pencemaran laut dengan pembuangan limbah dan penangkapan ikan ilegal.

 

Setiap negara perlu bekerja sama untuk mengamankan laut, tidak ada satu negara yang bisa mendominasi laut di dunia dengan menegakkan hukum secara sendiri. Negara perlu bekerja sama satu sama lain dalam melakukan tindakan bersama termasuk patroli bersama di ZEE untuk mengamankan perbatasan dan menjamin bahwa tidak ada tindak  kejahatan yang akan menghambat penggunaan serta pemanfaatan laut secara damai.

 

Selain itu negara-negara harus mengambil tindakan lanjutan termasuk untuk menahan, menangkap dan menuntut para pelaku untuk membuat efek jera bagi orang lain yang berencana melanggar hukum di laut. Tindakan berani yang dilakukan oleh Indonesia dalam bentuk penengelaman kapal penangkap ikan illegal yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia merupakan satu contoh bahwa kita tidak mentoleransi bentuk kejahatan apa pun yang terjadi di laut, termasuk upaya Indonesia dalam mengadvokasi penangkapan ikan ilegal dan kejahatan terkait perikanan lintas batas negara sebagai kejahatan lintas batas negara terorganisir.

 

  1. Polusi Maritim

Lingkungan kelautan telah mengalami kerusakan akibat dari suatu kesengajaan atau hal-hal yang tidak sengaja. Upaya hukum telah dilakukan dalam mencegah kerusakan lingkungan laut sejak konvensi internasional bidang kelautan digelar pertama kali, yaitu Konvensi Jenewa 1958, dari konvensi tersebut telah dirumuskan beberapa prinsip-prinsip yang kemudian tercantum di dalam UNCLOS 1982 khususnya dalam Bagian XII.

 

Namun faktanya laut masih juga tercemar akibat efek berkepanjangan dari pencemaran tanah yang tidak terkontrol. Konvensi tentang Polusi Tanah dinilai  telah gagal karena tidak banyak negara di dunia meratifikasinya. Limbah dan sampah darat yang tumpah dan atau mengalir ke laut telah menjadi isu serius yang dihadapi oleh setiap negara di dunia. Puing-puing sampah plastik, tumpahan minyak, limbah berbahaya, ocean ghost gear atau benda asing yang mengotori lautan adalah salah satu sumber utama pencemaran linkungan laut.

 

Di samping itu upaya yang sedang dilakukan tidak hanya untuk mengurangi atau bahkan meninggalkan penggunaan plastik tetapi juga menciptakan teknologi baru untuk memperkenalkan pengelolaan limbah plastik dan alat penyaring efektif yang memiliki prinsip (mendaur ulang, menggunakan kembali, dll) termasuk bentuk usaha mencegah plastik untuk terbuang ke lautan.

 

Masalah utamanya adalah bagaimana cara mendorong budaya di dalam masyarakat untuk tidak membuang limbah mereka ke sungai yang pada akhirnya akan mengalir ke laut. Namun di luar hal tersebut terdapat banyak praktik yang tidak kita ketahui dari pembuangan limbah di laut bebas termasuk pembuangan limbah berbahaya, di mana tidak ada yurisdiksi negara mana pun yang akan berlaku kecuali bagi kapal yang mengibarkan bendera suatu negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait