Noktah Hukum dalam Rekonstruksi Padang Pasca Gempa
Berita

Noktah Hukum dalam Rekonstruksi Padang Pasca Gempa

Pusat pemerintahan Kota Padang akan dipindahkan ke Aiapacah. Sejumlah akademisi memberikan sumbangsaran untuk rekonstruksi kota pasca gempa. Bappenas masih melakukan kajian.

Mys/Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Kurnia Warman, daerah yang terkena gempa seperti Padang dan Nanggroe Aceh Darussalam rawan menimbulkan konflik pertanahan. Bisa jadi lantaran hilangnya bukti-bukti kepemilikan akibat gempa dan tsunami seperti di Aceh. Di Aceh, ada sengketa mengenai kepemilikan dan pewarisan pasca gempa yang bermuara hingga ke Mahkamah Agung. Atau, bisa juga karena pergeseran batas-batas tanah. Fisik tanah sudah bergeser. “Potensi konfliknya tinggi,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Terlepas dari kemungkinan sengketa pertanahan itu, gempa telah memberikan “hikmah” kepada pemerintah untuk memindahkan pusat pemerintahan kota Padang dari kawasan Khatib Sulaiman. Menurut Kurnia Warman, kawasan itu memang sudah tidak layak dijadikan sebagai pusat pemerintahan karena sudah terlalu sibuk.

 

Pemerintah kota Padang pun seolah mendapat angin untuk memindahkan pusat pemerintahan itu. Walikota Padang Fauzi Bahar sudah mempresentasikan masterplan pemindahan itu di depan Kepala Bappenas pekan lalu. Bahkan Rapat Paripurna DPRD Padang, 13 Februari lalu, sudah menyepakati pemindahan pusat pemerintahan kota ke kawasan Airpacah. Hanya dua fraksi, Hanura dan Golkar, yang tetap menginginkan pemindahan dilakukan ke kawasan Bukitnapa, Kuranji.

 

Sejalan dengan rencana pemindahan itu, sejumlah akademisi di Padang juga memberikan sumbang saran untuk pembangunan kembali Sumatera Barat. Sumbangan pemikiran itu dituangkan ke dalam buku “Padang Reconstruction, Kampus Berbicara, Menulis tentang Kota Padang”. Ada 19 artikel yang dimuat buku terbitan BEM KM Universitas Andalas setebal 202 halaman itu. Termasuk tulisan “Agenda Pembaharuan Pengelolaan Tata Pemerintahan di Kota Padang: Tinjauan dari Aspek Pemberantasan Korupsi” oleh Saldi Isra. Tulisan lain adalah mengenai amdal, pembangunan pertanian, perikanan laut, penguatan masyarakat sipil, mencari titik temu problematika investasi dan tanah ulayat.

 

Dihubungi di Jakarta, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy Supriadi Priatna menegaskan Bappenas sudah mendengarkan presentasi Walikota Padang tentang program khusus rekonstruksi kota pasca gempa. Ia membenarkan saat ini telah disiapkan lokasi baru untuk menjadi pusat pemerintahan.

 

Pilihan terhadap Airpacah sudah sesuai dengan Perda Kota Padang No. 10 Tahun 2005 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Padang 2004-2013. Namun, Dedi membantah bahwa Bappenas telah menyetujui rencana pemindahan pusat pemerintahan tersebut. Menurut dia, pemindahan pusat pemerintahan kota Padang baru usulan Pemkot kepada Bappenas. “Saat ini kami baru melakukan evaluasi dan studi awal,” ujarnya.

 

Senada dengan Kurnia Warman, Dedi tak menampik kemungkinan banyaknya masalah hukum yang timbul dalam pemindahan pusat pemerintahan. Sebagai contoh, terdapat tanah yang bukan merupakan milik Pemda secara keseluruhan atas lokasi yang dipilih sebagai pusat pemerintahan. “Yang milik Pemda hanya sekian hektar, sisanya milik orang lain,” tuturnya. Namun ia mengatakan, masalah hukum semacam itu adalah hal yang wajar dan saat ini sedang dipersengketkan di PTUN.

 

Kurnia Warman malah menegaskan pemindahan pusat pemerintahan kota Padang ke kawasan Airpacah tidak segampang membalik telapak tangan. Penyediaan lahan yang sangat luas salah satu masalahnya. “Itu tidak mudah,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info