PAH I BP MPR Sisakan 7 Materi Alternatif untuk ST MPR 2002
Berita

PAH I BP MPR Sisakan 7 Materi Alternatif untuk ST MPR 2002

Rapat BP MPR mengungkapkan bahwa masih ada tujuh materi amandemen UUD yang belum disepakati oleh PAH I BP MPR. Antara lain, menyangkut komposisi MPR, putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden, bank sentral, agama, dan sistem pendidikan nasional.

AWi/APr
Bacaan 2 Menit
PAH I BP MPR Sisakan 7 Materi Alternatif untuk ST MPR 2002
Hukumonline

Pasalnya sampai dengan pemandangan akhir fraksi tentang Amandemen UUD 1945 pada Kamis petang (25/7), banyak ketidaksepahaman fraksi-fraksi di MPR atas ke tujuh materi tersebut. Dari ketujuh materi tersebut, ada tiga materi krusial yang masih mengganjal.

Materi yang mengganjal adalah rumusan alternatif mengenai komposisi MPR, putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden, serta rumusan mengenai agama. Dalam Pasal 2 ayat (1), ada dua alternatif yang masih mengganjal antara dukungan Fraksi Utusan Golongan (F-UG) dengan fraksi-fraksi lainnya.

Ganjalan datang dari F-UG, lewat ketua fraksinya Harun Kamil, yang menyatakan akan tetap ngotot ada di MPR dengan memilih alternatif satu. F-UG tetap menginginkan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, ditambah dengan Utusan Golongan yang dipilih oleh DPR. 

Padahal mayoritas fraksi lainnya lebih menghendaki alternatif kedua yang menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Sementara mengenai rumusan putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden, sedikit mengalami perkembangan lebih baik.

F-UG  semula menginginkan putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh MPR. Jadi, sudah sedikit melunak dengan memilih altenatif kedua yang mengembalikan hak pemilihan pada putaran kedua nantinya kepada rakyat. Namun, perdebatan pada materi ini juga masih mengkhawatirkan karena hal ini berkaitan dengan perhitungan tiap fraksi atas pucuk pimpinan eksekutif.

Materi krusial

Persoalan Pasal 29 juga masih belum ada kata sepakat di antara anggota PAH I. Bahkan terhadap pasal ini, ada tiga alternatif. Meskipun, mayoritas fraksi menginginkan Pasal 29 ayat (1) kembali kepada naskah asli UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tapi dua fraksi lain, yakni F-PPP dan F-PBB, masih menghendaki agar Pasal 29 memuat seperti halnya yang pernah termuat dalam Piagam Jakarta. Bahwa, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info