Sementara berbeda dengan lainnya, Fraksi Reformasi lebih menghendaki alternatif tiga dalam Pasal 29 ayat (1) ini. Bahwa, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban melaksanakan ajaran agama bagi masing-masing pemeluknya.
Dua Rantap MPR
Namun selain ketujuh materi tersebut, PAH I telah menyepakati dalam bentuk satu rumusan sebanyak 26 materi. Antara lain, mengenai pelaksanaan tugas kepresidenan, dewan pertimbangan, macam dan harga mata uang, badan-badan lain kekuasaan kehakiman, pendidikan dan kebudayaan.
Termasuk, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan undang-undang dasar, aturan peralihan, dan aturan tambahan. Sementara PAH II yang membahas perihal ketetapan MPR, seperti dilaporkan oleh ketuanya Rambe Kamaruzaman, juga masih menyisakan dua rancangan ketetapan MPR (Rantap MPR) untuk dibahas dalam Sidang Tahunan mendatang.
Materi Rantap MPR yang di dalamnya masih terdapat alternatif tersebut, meliputi Rantap tentang Perubahan Keempat atas Ketetapan MPR Nomor II/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR. Selain itu, Rantap MPR mengenai Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR tahun 2003 mendatang.
Tetap ada dua Rantap yang telah berhasi disepakati oleh PAH I dalam bentuk satu rumusan. Yaitu, Rantap MPR tentang Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional dan Rantap MPR mengenai Pencabutan Ketetapan MPR Nomor VI/1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Sementara dari hasil kerja yang disampaikan oleh PAH Khusus disepakati adanya pengurangan jumlah hari sidang pada ST MPR tahun 2002 kali ini yang semula dijadwalkan berlangsung 12 hari menjadi 10 hari. Pengurangan itu karena adanya kesepahaman sikap dan pandangan fraksi MPR terhadap agenda ST MPR yang akan berlangsung mulai 1 Agustus mendatang.
















