Pajak Digital Ramai Dibahas, DJP Jelaskan Peran Bank dan Fintech dalam Pemungutan PPN
Terbaru

Pajak Digital Ramai Dibahas, DJP Jelaskan Peran Bank dan Fintech dalam Pemungutan PPN

Sistem pemungutan PPN transaksi digital luar negeri melalui bank dan fintech. DJP menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru dan tidak berlaku otomatis untuk seluruh transaksi, termasuk transfer pribadi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemerintah berencana mengenakan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk transfer perbankan dalam waktu dekat. Kebijakan ini akan melibatkan sektor perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Demikian disampaikan Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ia mengatakan pemerintah berencana menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026 dengan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech. Platform besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak digital.

Kebijakan ini diharapkan mengoptimalkan penerimaan negara yang selama ini dinilai belum maksimal. Saat ini, rasio penerimaan negara dari pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga.

Penerapan pajak digital diharapkan dapat memperkuat kondisi fiskal Indonesia melalui integrasi teknologi dan perluasan basis pajak di ruang digital. Langkah ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional di masa depan.

Baca juga:

Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pajak digital bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan ini juga tidak dimaksudkan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis atas seluruh transaksi luar negeri, termasuk transfer dana pribadi dan remitansi.

“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, dikutip dari laman Antara, Senin (2/11/2026).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info