Pajak Hiburan Jadi Polemik, Pemerintah Siapkan Insentif
Terbaru

Pajak Hiburan Jadi Polemik, Pemerintah Siapkan Insentif

Perumusan UU HKPD terlihat kurang melibatkan pelaku usaha dan kurang sosialisasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Penerapan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menimbulkan polemik di ruang publik. UU HKPD yang mulai berlaku pada 5 Januari 2024 lalu mendapat keluhan dari kalangan pelaku usaha hiburan. Penyebabnya adalah besaran pajak hiburan khusus ditetapkan sebesar 40-75 persen.

Ketentuan pajak hiburan khusus ini diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Pasal tersebut menyatakan bahwa, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”

Baca juga:

Besaran tarif itu mempertimbangkan jenis hiburan yang hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu. Pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.Pelaku usaha yang keberatan saat ini telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keluhan pelaku usaha hiburan tersebut juga direspons oleh pemerintah. Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran berisi insentif fiskal. Insentif itu termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.

Ketentuan insentif sendiri ada dalam Pasal 101 UU HKPD. Tertulis bahwa dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur/Bupati/Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan masalah ini sudah dibahas Presiden dalam rapat Kabinet Indonesia Maju, Jumat (19/1/2024). "Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir dari Antara.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah juga melihat sektor pariwisata baru pulih. Insentif fiskal yang dijanjikan akan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya. Airlangga mengatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar dipersiapkan insentif lainnya. Misalnya pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen. Namun, teknisnya masih dalam pembahasan. Ia menambahkan bahwa surat edaran tersebut juga akan disosialisasikan setelah terbit.

Pengamat pajak Fajry Akbar menilai situasi ini membuktikan kurangnya sosialisasi dan minimnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam perumusan UU HKPD. Padahal, menurutnya, banyak hal positif yang diatur dalam UU HKPD. Saat ini seolah semua menjadi terlihat buruk akibat satu pasal saja. “Kalau mereka diajak terlibat, saya yakin dampaknya tidak akan seperti ini. Banyak sekali hal positif dalam UU HKPD,” kata Fajry kepada Hukumonline, Kamis (18/1/2024).

Baginya, reaksi dari pelaku usaha hiburan khusus merupakan suatu kewajaran karena kenaikan tarif pajak yang sangat signifikan. Tarif semula adalah 15 persen lalu menjadi 40-75 persen. Kebijakan ini akan menjadi pukulan bagi industri hiburan khusus. Daerah-daerah tertentu seperti Bali yang memiliki banyak industri hiburan khusus juga akan terpengaruh hingga ke sektor pariwisata.

Fajry juga menilai jika pemerintah menyatakan kenaikan ini untuk meningkatkan penerimaan, justru ada risiko sebaliknya. Kenaikan tarif pajak yang lebih dari optimal bisa berdampak negatif untuk penerimaan pemerintah. “Kenaikan pajak bisa menaikkan harga barang atau jasa yang dijual atau mengurangi profit margin pengusaha. Permintaan atau omzet bisa menurun,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info