PAK Menurun, Kemenpan-RB dan KPK Dorong Penguatan Moral ASN Lewat E-Learning
Terbaru

PAK Menurun, Kemenpan-RB dan KPK Dorong Penguatan Moral ASN Lewat E-Learning

Integritas adalah kapasitas moral yang harus dilatih, dipahami, dan diterapkan secara konsisten oleh ASN.

CR 36
Bacaan 4 Menit
KPK resmi meluncurkan Program Nasional E-Learning bagi ASN Berintegritas di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (17/6). Foto: RES
KPK resmi meluncurkan Program Nasional E-Learning bagi ASN Berintegritas di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (17/6). Foto: RES

Kepercayaan publik tidak dibangun dalam satu hari maupun lahir dari satu kebijakan. Kepercayaan tumbuh dari berbagai keputusan yang sudah sudah dibuat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap keputusan yang mengutamakan kepentingan masyarakat menjadi fondasi dibangunnya kepercayaan masyarakat tersebut.

Dalam acara Peluncuran Nasional Program E-Learning ASN Berintegritas yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/6), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyampaikan pentingnya kepercayaan publik bagi setiap ASN.

Baginya, integritas adalah kapasitas moral yang harus dilatih, dipahami, dan diterapkan secara konsisten. Ia menilai upaya peningkatan integritas tersebut dapat dilakukan melalui pembelajaran dalam E-Learning ASN Berintegritas yang telah dirancang KPK.

Baca Juga:

“Program e-learning yang disampaikan atau yang sudah digagas oleh KPK hari ini menjadi bagian penting bagi kita semua, bagi upaya kita bersama untuk memperkuat budaya kerja internal,” ujarnya.

Rini menyampaikan data yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) masyarakat Indonesia pada tahun 2024 adalah 3,85. Angka ini menunjukkan penurunan dari tahun 2023, yaitu 3,92. Angka IPAK di tahun 2024 meleset jauh dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu 4,14.

Selain itu, BPS mencatat anomali psikologi publik. Sebanyak 75,09% masyarakat yang membayar di luar ketentuan pelayanan publik menyatakan tidak keberatan membayar pungutan liar skala kecil. "Ini adalah alarm yang sangat keras karena budaya suap kecil atau petty corruption telah terbiasa dinormalisasi,” ucapnya.

Berdasarkan data-data tersebut, Rini berpendapat bahwa transformasi birokrasi tidak boleh menjadi sebatas formalitas. “Kita harus melakukan lompatan-lompatan besar dengan salah satunya dengan melakukan perubahan perilaku melalui penguatan nilai ASN secara fundamental untuk memutuskan rantai korupsi yang sangat permisif ini,” tegasnya.

Ia menggarisbawahi penguatan integritas ASN dapat dilakukan melalui lima pilar. Pertama, integritas sebagai pilar reformasi birokrasi. Ia berpendapat bahwa integritas menopang seluruh arsitektur reformasi birokrasi yang sedang dibangun. “Birokrasi yang lincah berkinerja tinggi tentunya hanya akan menjadi angan-angan kosong jika fondasi moral aparatur kita menjadi rapuh,” ucapnya.

Kedua, budaya kerja ASN yang lebih profesional dan melayani. Menurutnya, profesionalisme berarti cakap dalam bekerja. Sementara itu, melayani berarti dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. Rini menganggap E-Learning ASN Berintegritas yang dibangun KPK dapat mengikis budaya dilayani dan menggantinya dengan budaya melayani yang bersih dari gratifikasi.

Ketiga, pembelajaran integritas sebagai pengembangan kompetensi. Pilar ini berkaitan dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan ASN untuk melakukan pengembangan kompetensi secara terus-menerus.

Keempat, pemerataan akses pembelajaran integritas. Rini meminta bantuan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membangun infrastruktur supaya ASN di seluruh Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mengakses pembelajaran E-Learning ASN Berintegritas.

“Kesenjangan teknologi itu tentunya tidak boleh menjadi alasan bagi instansi pemerintah untuk menunda penguatan moral daripada ASN,” tegasnya.

Kelima, dukungan kebijakan dan peran strategis Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK di setiap instansi pusat maupun daerah memiliki peran dalam memimpin langsung pembelajaran via E-Learning ASN Berintegritas dan memantau capaian keikutsertaan ASN.

Pilar ketiga yang disampaikan Rini didukung Ketua LAN, Muhammad Taufiq, terkait Corporate University. Corporate University bagi ASN adalah sistem pembelajaran terintegrasi yang memadukan pendekatan formal, belajar melalui orang lain, dan pembelajaran berbasis pengalaman kerja untuk mendukung pencapaian strategi organisasi dan kebijakan nasional.

Taufiq mengusulkan upaya penguatan E-Learning ASN Berintegritas dengan mengintegrasikannya ke dalam ekosistem Corporate University yang ada. Melalui Corporate University yang telah dimiliki KPK saat ini, ia menganggap integrasinya dapat memudahkan ASN untuk belajar mengambil keputusan yang tepat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan pentingnya peran sumber daya manusia dalam menunjang keberhasilan program ini. Ia menekankan apabila perilaku manusianya tidak berubah, maka integritas tidak akan tercapai. “Saya berharap bahwa urusan integritas yang disebut dengan perilaku anti korupsi ini juga bisa menjadi sebuah lifestyle,” ucapnya.

Mengenal E-Learning ASN Berintegritas

Untuk diketahui, KPK meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas secara nasional sebagai upaya mendorong transformasi pendidikan antikorupsi yang adaptif, inklusif, dan menjangkau seluruh ASN di Indonesia.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan kronologis penyusunan program e-learning berawal dari pelaksanaan Forum Group Discussions (FGD) pada 31 Juli 2025. Pihak-pihak dalam FGD membahas mengenai pembelajaran integritas berbasis e-learning bagi ASN di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini menandai dibentuknya fondasi konseptual dan metodologis program. Masukan dari orang-orang yang terlibat menjadi acuan utama dalam proses pengembangan program pada tahapan-tahapan selanjutnya.

“Bertolak dari hasil diskusi tersebut, kemudian KPK melanjutkan langkah strategis berikutnya melalui pengembangan modul pembelajaran e-learning ASN berintegritas,” terangnya.

Salah satu implementasi pembangunan substansi pembelajaran diwujudkan dalam pengembangan sistem dashboard pelaporan dan pemantauan yang dinamakan "In-Data" yang dapat diakses melalui https://indata-aclc.kpk.go.id/. Platform ini memungkinkan setiap instansi mitra melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran secara berkala, khususnya capaian peserta yang telah menyelesaikan pembelajaran hingga memperoleh sertifikasi kelulusan.

Untuk ke depan, ia berharap In-Data dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Integrasi ini memungkinkan pencatatan riwayat pengembangan kapasitas integritas yang diikuti setiap ASN secara sistematis.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info