Riawan menjelaskan Indonesia termasuk negara dengan pembagian pemeriksaan atau pengawasan atas sektor eksternal dan internal (multy-auditor system). Frasa ‘memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara’ dan ‘menghitung kerugian keuangan negara’ memiliki pengertian hukum yang berbeda.
Pemeriksaan merupakan suatu proses audit yang dilakukan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan negara. Sedangkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) hanyalah salah satu bentuk analisis terhadap akibat finansial dari suatu perbuatan tertentu.
Dibandingkan dengan BPK, BPKP juga memenuhi kedudukan sebagai badan pemeriksa yang independen/mandiri sebagaimana disebutkan pada salah satu asas dari best practices pengelolaan keuangan negara yaitu asas pemeriksaan oleh badan pemeriksa yang mandiri. Asas itu dapat diterapkan baik terhadap BPK maupun BPKP.
Sementara Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar -biasa disapa Uceng-, menilai perbedaan standar penghitungan kerugian keuangan negara berpotensi merugikan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Fragmentasi standar dapat terjadi ketika lembaga berbeda menggunakan definisi kerugian, ruang lingkup pemeriksaan, periode penghitungan, asumsi, metode valuasi, atau perlakuan terhadap manfaat ekonomi yang berbeda tanpa penjelasan berdasarkan standar yang dapat diuji.
“Saya menduga problem yang dianggap oleh para Pemohon ini menjadi problemnya adalah karena memang bisa jadi terjadi fragmentasi standar dalam perhitungan keuangan negara,” ujar Uceng menghadiri persidangan secara daring.
Ia menjelaskan, perbedaan standar pemeriksaan antar lembaga dapat menghasilkan temuan berbeda. Kondisi ini perlu dihindari karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Perbedaan hasil pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan kesalahan. Perbedaan angka dapat terjadi karena periode, data, atau objek pemeriksaan yang berbeda. Hal itu tetap dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar dan penjelasan objektif.
















