Pakar HTN: 2 Kejanggalan Putusan MA Tentang Syarat Usia Kepala Daerah
Terbaru

Pakar HTN: 2 Kejanggalan Putusan MA Tentang Syarat Usia Kepala Daerah

Putusan ini tidak tepat secara konsep judicial review karena membatalkan ketentuan yang sudah sesuai isinya dengan regulasi yang ada di atasnya. Soal syarat, sudah umum ada di tahap awal, bukan di tahap akhir.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Pakar HTN Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.  Foto: RES
Pakar HTN Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto: RES

Kontestasi pemilihan umum (Pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi ajang para politisi untuk merebut simpati rakyat. Berbagai manuver politik juga berseliweran menghiasi pemberitaan di berbagai media. Tapi ternyata tak sekedar politisi yang mendapat sorotan publik ketika ajang pemilu/pilkada berlangsung, tapi juga lembaga pengadilan.

Sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 mendapat perhatian publik karena membuka peluang anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil Presiden. Gibran pun sukses terpilih menjadi Wakil Presiden hasil pemilu 2024.

Kali ini giliran putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 yang dikritik banyak kalangan karena mengubah ketentuan syarat usia kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas PKPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Putusan itu intinya mengubah syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang sebelumnya terhitung sejak penetapan pasangan calon dan sekarang sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan itu terkesan janggal, apalagi diputus pada masa tahapan Pilkada 2024 sedang berlangsung.

Baca juga:

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mencatat setidaknya ada 2 hal yang membuat putusan MA itu janggal. Pertama, secara konsep judicial review (JR) putusan itu tidak tepat. Sebab, konsep pengujian peraturan perundang-undangan terhadap UU membahas soal kesesuaian.

Dalam perkara ini melihat kesesuaian antara Pasal 4 ayat (1) PKPU 9/2020 dengan Pasal 7 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

“Kalau kita lihat antara Pasal 4 ayat (1) PKPU 9/2020 itu sudah sesuai dengan Pasal 7 UU 10/2020,” kata Feri dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).

Mengingat antara kedua ketentuan itu sudah saling berkesesuaian, Feri menegaskan tidak mungkin dilakukan pembatalan. Peraturan KPU itu merupakan aturan teknis sebagaimana diperintahkan UU 10/2016.

“Jadi ini janggal karena hakim MA menafsirkan Pasal 4 ayat (1) PKPU 9/2020 berbeda dengan Pasal 7 UU 10/2016, padahal isinya itu bersesuaian, konsep dan isinya sama,” tegasnya.

Kedua, Feri menjelaskan dalam konsep tata negara yang teknisnya melalui hukum administrasi negara, faktanya semua hal mengenai syarat sudah umum ditetapkan di tahap awal. Misalnya, ketika mau melamar pekerjaan di sektor pemerintahan, swasta dan lainnya. Termasuk perekrutan pejabat negara ada syarat di tahap awal yang harus dipenuhi antara lain usia. Tidak ada syarat usia itu diatur pada tahap akhir ketika lulus seleksi perekrutan.

“Pada titik ini putusan MA ini juga janggal,” imbuhnya.

Hakim MA menurut Feri harusnya paham perbedaan syarat ketika mencalonkan dengan syarat ketika dilantik. “Perspektif ini yang janggal dipahami MA. Tapi saya yakin MA bukannya tidak paham tapi ada kepentingan di luar hukum yang bekerja, jadi putusan MA ya begini,” urainya.

Sebelumnya, Pakar HTN Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai penalaran hukum majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut tidak wajar. Bivitri berpendapat majelis hakim MA yang memeriksa perkara harus mengecek ketentuan di atasnya yang memandatkan lahirnya aturan tersebut yakni Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016.

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengatur syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota. Untuk kebutuhan operasional, Peraturan KPU 9/2020 mengatur syarat usia itu dihitung sejak penetapan sebagai pasangan calon.

Menurut Bivitri, penalaran hukum hakim MA yang mengubah penghitungan syarat usia kepala daerah sejak pelantikan pasangan calon sangat tidak wajar. Bivitri mencatat dalam pertimbangan hukum disebut secara filosofis semangat konstitusi sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 memberi titik tekan terpenting pada organ negara dan pejabat yang menduduki jabatan.

Di mana, makna sejati usia minimum bagi jabatan dalam sistem hukum tata negara harus dimaknai ketika yang bersangkutan dilantik dan diberi wewenang oleh negara untuk melakukan tindakan pemerintahan dan melekat semua hak dan kewajibannya sebagai organ negara maupun pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara.

Menurut Bivitri tugas konstitusional MA dalam perkara ini adalah menguji peraturan yang posisinya di bawah UU. Sementara pengujian UU terhadap konstitusi adalah tugas Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi dengan MA mengacu pada UUD, ini sudah keluar dari tugas konstitusional MA,” kata Bivitri saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024) kemarin.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info