MA menilai original intent yang dimaksud adalah mengakomodasi anak muda. Padahal sudah sangat jelas ketentuan syarat usia kepala daerah yang dimaksud UU 10/2016 yakni dalam tahap pendaftaran calon, bukan pelantikan.
Ketiga, soal pertimbangan majelis hakim MA yang menyebut original intent UU 10/2016 mengakomodasi anak muda. Tapi Bivitri mengatakan jarak waktu antara masa pendaftaran calon dengan pelantikan hanya berselang 3 bulan. Rentang waktu 3 bulan tidak signifikan untuk mengakomodasi anak muda untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Sekalipun menyebut original intent dalam pertimbangan putusan, tapi majelis hakim tidak mengutip original intent yang dimaksud. Padahal, hal itu dapat ditelusuri dalam naskah akademik RUU atau risalah sidang pembahasan RUU. Kesimpulannya, putusan MA No.23 P/HUM/2024 ini merupakan kemunduran, bukan terobosan. Penalaran hukum majelis hakim tidak wajar sehingga tidak layak untuk disebut sebagai putusan yang progresif.
“Tidak progresif karena yang dihasilkan bukan kemajuan tapi malah kemunduran,” tukasnya.
















