Jika direksi BPJS Kesehatan menjalankan rekomendasi Komisi IX DPR dengan mengalihkan surplus DJS untuk membayar selisih agar iuran kelas 3 PBPU/BP tidak naik, Bayu berpendapat direksi BPJS Kesehatan dapat terancam sanksi administratif. Pasal 38 UU No.24 Tahun 2011 menyebut direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan DJS.
“Penyalahgunaan DJS ini juga diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”