Ketentuan pengesahan perjanjian internasional dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dinilai masih menyisakan persoalan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XVI/2018. Dalam putusan itu MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional karena membatasi kewenangan DPR hanya pada persetujuan jenis perjanjian internasional tertentu melalui undang-undang.
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Joko Priyono, mengatakan persoalan utama yang belum terselesaikan hingga kini adalah penentuan kategori perjanjian internasional yang bersifat strategis dan wajib memperoleh persetujuan DPR.
Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 10 UU Perjanjian Internasional pada dasarnya membuka ruang bahwa perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR tidak terbatas pada kategori dalam huruf a sampai f sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang memberikan kejelasan mengenai batasan perjanjian yang dianggap berdampak luas dan mendasar bagi negara.
“Tapi karena MK tidak memiliki kewenangan untuk membentuk norma, sehingga sampai sekarang itu masih belum ada tindak lanjut,” ujar Prof. Joko dalam Academia LawFest Vol. 5 2026 bertajuk ‘Hukum dalam Negosiasi dan Perjanjian Ekonomi Internasional Indonesia’, Senin (25/5/2026).
Baca juga:
- Mencari Titik Seimbang Keterbukaan Ekonomi dan Perlindungan Kepentingan Nasional
- Pandangan Berbeda Dua Pakar tentang Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
- UU Perjanjian Internasional Dinilai Belum Sepenuhnya Akomodasi Kompleksitas Ekonomi Global
Ia menjelaskan, persoalan tersebut muncul karena MK hanya berwenang menguji norma, bukan membentuk norma baru. Akibatnya, masih terdapat ruang interpretasi luas dalam menentukan apakah suatu perjanjian internasional harus disahkan melalui undang-undang atau cukup melalui mekanisme lain.
Meski demikian, UU Perjanjian Internasional dinilai masih relevan digunakan. Menurutnya yang diperlukan bukan perubahan total, melainkan penambahan norma yang menjelaskan kriteria perjanjian strategis secara lebih komprehensif.
















