Menurut Prof. Joko, fleksibilitas diperlukan dalam menentukan kategori perjanjian strategis mengingat dinamika hubungan internasional yang terus berubah. Terlebih, lanskap ekonomi global saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan. Mulai dari perang dagang, ketidakpastian geopolitik, hingga kebijakan unilateral sejumlah negara yang memengaruhi sistem perdagangan internasional. Karena itu, kepentingan nasional harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap perjanjian internasional yang diikuti Indonesia.
“Indonesia itu, harus benar-benar kepentingan Indonesia harus dijadikan prioritas. Karena apapun juga jangan sampai kita melakukan perjanjian internasional tapi sebetulnya bertentangan dengan konstitusi, itu yang paling penting,” tegasnya.
Sementara itu, dosen hukum bisnis Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Rosdiana Saleh, berpandangan hukum di bidang ekonomi tidak dapat dirancang terlalu kaku karena harus mengikuti perkembangan aktivitas bisnis yang bergerak cepat. Dinamika global saat ini menunjukkan perubahan kebijakan dapat terjadi sewaktu-waktu, bahkan oleh negara-negara yang selama ini menjadi pengusung perdagangan bebas.
“Jadi, saya mengatakan kalau membuat desain perancangan di bidang ekonomi apalagi internasional dalam era kekinian memang butuh kelenturan-kelenturan untuk menafsirkan,” sebut Rosdiana.
Ia menilai proses pengambilan keputusan yang terlalu panjang berpotensi memperlambat respons Indonesia terhadap perkembangan ekonomi internasional yang bergerak cepat. Karena itu, diperlukan fleksibilitas dalam merancang dan menafsirkan kebijakan terkait perjanjian ekonomi internasional.
Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan nasional. Menurutnya, dalam setiap negosiasi perjanjian internasional, pemerintah harus memastikan keseimbangan antara kepentingan Indonesia dan mitra asing. Prinsip dasarnya, proses perundingan harus mampu menemukan titik temu yang menguntungkan kedua pihak tanpa mengorbankan tujuan pembangunan nasional.
“Kalau dua-duanya minta untung itu paling bagus, kan win-win solution. Dalam bahasa negosiasi itu adalah negosiasi terbaik, principle based bargaining yang berorientasi pada problem solving,” ujarnya.
Rosdiana menambahkan, Indonesia juga perlu mulai memasukkan isu-isu strategis. Seperti ekonomi hijau, ke dalam berbagai perjanjian ekonomi internasional. Selain memberikan manfaat ekonomi, pendekatan tersebut dianggap dapat mendukung agenda pembangunan berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
















