Pandangan serupa disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Rimba Supriatna. Ia menilai kualitas hukum kepailitan menjadi salah satu indikator penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi investor.
"Pertanyaan paling mendasar bagi investor adalah siapa yang melindungi mereka ketika partner bisnisnya mengalami gagal bayar, instrumen perlindungannya apa, dan seberapa cepat proses penyelesaiannya. Semua itu berkaitan dengan kepastian hukum dan predictability," kata Rimba.
UU Kepailitan yang lahir pada 2004, kata dia, sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan dunia usaha yang kini semakin terdigitalisasi dan terhubung secara global. Menurutnya, peningkatan realisasi investasi selama ini lebih banyak ditopang oleh kebijakan pemerintah, seperti proyek strategis nasional dan berbagai insentif fiskal, bukan karena kuatnya sistem hukum kepailitan.
"Yang menopang investasi saat ini lebih banyak intervensi pemerintah melalui kekuatan anggaran negara, bukan karena kualitas hukum kepailitan kita," ujarnya.
Rimba juga menyoroti belum adanya standar yang jelas mengenai konsep "pembuktian sederhana" dalam perkara kepailitan. Akibatnya, putusan pengadilan terhadap perkara yang serupa dapat berbeda.
"Kadang debitur yang sebenarnya masih solvent bisa dipailitkan, sementara di sisi lain kreditor yang memiliki tagihan jelas justru harus menunggu karena perkara dianggap rumit. Ketidakpastian seperti ini membuat investor berpikir berkali-kali untuk berinvestasi di Indonesia," pungkasnya.
















