Pakar Minta Revisi UU Kepailitan Atur Batasan BUMN yang Dapat Dipailitkan
Utama

Pakar Minta Revisi UU Kepailitan Atur Batasan BUMN yang Dapat Dipailitkan

Revisi UU Kepailitan juga perlu mengatur mekanisme serta persyaratan yang lebih jelas mengenai kepailitan BUMN agar tercipta keseimbangan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Ia menegaskan, kejelasan klasifikasi tersebut penting agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh BUMN memiliki kekebalan dari permohonan pailit. Di sisi lain, pengaturan yang lebih rinci juga diperlukan untuk memberikan keseimbangan perlindungan hukum bagi kreditor yang berhadapan dengan BUMN maupun entitas anak usahanya.

"Jadi jangan kemudian BUMN menjadi kebal terhadap kepailitan. Ini kan menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan bagi kreditur yang berhadapan dengan BUMN," tuturnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), Duhita Driyah Suprapti, mengatakan salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan dalam revisi UU Kepailitan adalah penerapan insolvency test sebagai syarat untuk menyatakan debitur pailit.

Menurutnya, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan saat ini hanya mensyaratkan adanya dua kreditor atau lebih serta utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Persyaratan tersebut dinilai terlalu formal karena tidak mempertimbangkan kondisi keuangan debitur secara menyeluruh.

"Kalau kita berbicara dari perspektif hukum, hukum tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Karena itu menurut saya insolvency test diperlukan untuk mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari debitur," ujar Duhita pada kesempatan yang sama.

Ia menjelaskan, melalui insolvency test, pengadilan dapat menilai kemampuan riil debitur berdasarkan kondisi aset dan kewajiban perusahaan, sehingga debitur yang sebenarnya masih layak diselamatkan tidak langsung dinyatakan pailit.

"Debitur perlu diberi kesempatan membuktikan bahwa dirinya masih memiliki kemampuan untuk membayar, misalnya melalui restrukturisasi atau mekanisme lain. Dengan begitu, keadilan substantif dapat tercapai, bukan hanya keadilan yang bersifat formal," katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info