Kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang menyeret jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry kembali memunculkan perdebatan soal batas tipis antara keputusan bisnis dan tindak pidana. Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta 4 tahun penjara kepada dua mantan direksi lainnya, menuai sorotan dari berbagai pihak, terutama karena adanya dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto.
Pakar Hukum Pidana, Fachrizal Afandi, menilai polemik ini tak bisa dilepaskan dari penerapan Business Judgment Rule (BJR), prinsip hukum yang melindungi direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan proses yang benar. Adapun BJR memiliki empat kriteria utama sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 97 ayat (5).
“Pertama, keputusan itu harus merupakan keputusan bisnis. Kedua, diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian. Ketiga, tidak ada conflict of interest. Keempat, didukung informasi serta analisis yang memadai,” terangnya kepada Hukumonline, Senin (24/11).
Baca Juga:
- Eks Pimpinan KPK Sayangkan Putusan ASDP, Perhitungan Kerugian Negara Dinilai Tak Rasional
- Dissenting Opinion di Putusan ASDP: Profesional Terbaik Akan Berpikir Berkali-kali Jadi Direksi BUMN
- Penasihat Hukum Sayangkan Tidak Diterimanya Praperadilan 3 Direksi PT ASDP
Menurutnya, keputusan bisnis pada dasarnya selalu mengandung risiko. Oleh karena itu, penilaian terhadap keputusan direksi tidak boleh dilakukan secara post factum atau berdasarkan hasil akhir melainkan ex ante, yakni dari kondisi sebelum keputusan diambil.
“Kalau keputusan rugi lalu dianggap korupsi, itu keliru. Selama ketika dibuat tidak ada niat jahat, tidak hati-hati, atau konflik kepentingan yang disengaja maka tidak bisa serta-merta dipidana,” tegasnya.
Adapun unsur penting dalam tindak pidana korupsi adalah mens rea, atau niat jahat. Jika tidak ada niat jahat, perbuatan tersebut seharusnya masuk ranah administrasi atau perdata, bukan pidana. Hal ini merujuk ke pernyataan Hakim Ketua Sunoto yang menyebut tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) merugikan keuangan negara.
















