Eks Pimpinan KPK Sayangkan Putusan ASDP, Perhitungan Kerugian Negara Dinilai Tak Rasional
Utama

Eks Pimpinan KPK Sayangkan Putusan ASDP, Perhitungan Kerugian Negara Dinilai Tak Rasional

Dalam kasus ASDP, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang jelas maupun niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Mantan pimpinan KPK yang saat ini menjabat Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia, Erry Riyana Hardjapamengkas. Foto RES
Mantan pimpinan KPK yang saat ini menjabat Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia, Erry Riyana Hardjapamengkas. Foto RES

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024) masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Dari tiga hakim, tidak seluruhnya sepakat terhadap putusan tersebut. Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022 merupakan keputusan bisnis (business decision) yang diambil dengan iktikad baik, meski hasilnya tidak optimal.

Menurut Sunoto, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Karena itu, para terdakwa mestinya dilindungi doktrin Business Judgment Rule yang berlaku dalam hukum korporasi.

Baca Juga:

“Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui gugatan perdata, sanksi administratif, atau perbaikan tata kelola perusahaan,” ujar Hakim Sunoto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11), dikutip dari Antara.

Namun karena pendapatnya kalah suara, putusan pengadilan tetap menetapkan bahwa Ira cs bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal itu, Mantan pimpinan KPK yang saat ini menjabat Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia, Erry Riyana Hardjapamengkas, menyatakan bahwa pertimbangan Hakim Ketua Sunoto menunjukkan pemahaman mendalam terhadap fakta persidangan dan praktik bisnis. Ia mengaku menyayangkan dua hakim lainnya yang berbeda pendapat dan bahkan mengindikasikan bahwa ketidaksepahaman itu bisa jadi disebabkan oleh kurangnya pengalaman menangani perkara yang melibatkan keputusan-keputusan korporasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info