Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024) masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Dari tiga hakim, tidak seluruhnya sepakat terhadap putusan tersebut. Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022 merupakan keputusan bisnis (business decision) yang diambil dengan iktikad baik, meski hasilnya tidak optimal.
Menurut Sunoto, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Karena itu, para terdakwa mestinya dilindungi doktrin Business Judgment Rule yang berlaku dalam hukum korporasi.
Baca Juga:
- Dissenting Opinion di Putusan ASDP: Profesional Terbaik Akan Berpikir Berkali-kali Jadi Direksi BUMN
- Penasihat Hukum Sayangkan Tidak Diterimanya Praperadilan 3 Direksi PT ASDP
“Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui gugatan perdata, sanksi administratif, atau perbaikan tata kelola perusahaan,” ujar Hakim Sunoto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11), dikutip dari Antara.
Namun karena pendapatnya kalah suara, putusan pengadilan tetap menetapkan bahwa Ira cs bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal itu, Mantan pimpinan KPK yang saat ini menjabat Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia, Erry Riyana Hardjapamengkas, menyatakan bahwa pertimbangan Hakim Ketua Sunoto menunjukkan pemahaman mendalam terhadap fakta persidangan dan praktik bisnis. Ia mengaku menyayangkan dua hakim lainnya yang berbeda pendapat dan bahkan mengindikasikan bahwa ketidaksepahaman itu bisa jadi disebabkan oleh kurangnya pengalaman menangani perkara yang melibatkan keputusan-keputusan korporasi.
















