“Saya sangat sependapat dengan yang mulia Hakim Ketua. Wawasannya cukup luas dan mendalami betul fakta persidangan serta pengetahuan umum mengenai bisnis. Kita menyayangkan dua hakim lainnya mungkin karena jam terbangnya berbeda,” ujar Erry saat dihubungi Hukumonline, Senin (24/11).
Menurutnya, dalam kasus ASDP, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang jelas maupun niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara. Bahkan, ia menilai perhitungan kerugian negara yang dipakai dalam dakwaan maupun putusan tidak rasional.
“Saya tidak tahu apa yang dilanggar. Perhitungan kerugian negara juga tidak masuk akal. Semua kapal masih layak berlayar, tapi dihitung per kilo. Nilai kekayaan perusahaan yang diakuisisi menurut saya tidak masuk akal sama sekali. Itu yang tidak dilihat oleh dua hakim yang lain mungkin,” tegas Mantan Pimpinan KPK Periode 2003-2007 itu.
Ia menilai pendekatan tersebut mengabaikan prinsip bahwa akuisisi merupakan langkah bisnis yang harus dinilai berdasarkan kajian komersial, bukan semata perhitungan formal kerugian negara.
Untuk memperjelas pandangannya, Erry mencontohkan kasus serupa yang terjadi pada Mantan Dirut PT Bukit Asam, Milawarma di mana proses akuisisi terhadap rekanan usaha diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Palembang. Menurutnya, proses akuisisi tersebut, sama seperti di ASDP, telah melalui kajian internal, penilaian independen, appraisal, hingga persetujuan dewan komisaris.
“Itu mirip sekali. Semua syarat Business Judgment Rule dipenuhi. Tidak ada perbuatan melawan hukum dan pengadilan memutus bebas,” terang Erry.
Lebih lanjut, Erry menyampaikan kekhawatiran bahwa vonis terhadap eks direksi ASDP ini berpotensi memperburuk iklim pengambilan keputusan di BUMN. Ia menyebut fenomena kriminalisasi terhadap keputusan bisnis sudah terjadi dalam beberapa perkara, termasuk kasus Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dan Mantan Dirut PT Pertamina Persero Karen Agustiawan.
















