“Kalau kriminalisasi seperti ini berulang, direksi BUMN akan takut mengambil keputusan berisiko. Kita akan kehilangan peluang untuk memperoleh tenaga-tenaga profesional yang berbakat untuk memajukan perusahaan,” ungkapnya.
Erry mengaku selama ini enggan berkomentar lantaran pernah berkarier di KPK, namun akhirnya ia merasa perlu bersuara karena pola kriminalisasi tersebut dianggap terus terulang dan membahayakan masa depan tata kelola BUMN.
“Walaupun saya dulu di KPK tadinya saya menahan diri, tapi karena sudah berulang-ulang saya pikir sudah saatnya untuk bersuara supaya tidak terulang hal seperti ini. Karena ini akan menyebabkan orang takut menjadi direksi di BUMN,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menegaskan putusan majelis hakim tepat dan sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, dalam persidangan terbukti bahwa mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, melakukan pengkondisian proses penilaian kapal yang akan diakuisisi, sehingga keputusan korporasi tidak lagi berada dalam koridor profesional sebagaimana prinsip BJR.
“Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif. Penyimpangan ini meningkatkan risiko kerugian keuangan negara,” kata Budi dilansir dari keterangan resminya.
KPK menekankan, prinsip Business Judgment Rule mensyaratkan kehati-hatian, independensi, bebas benturan kepentingan, serta analisis yang memadai. Namun dalam kasus ASDP, sejumlah fakta menunjukkan penyimpangan signifikan. Dalam dakwaan dan pembuktian di persidangan, KPK mengungkap akuisisi PT JN tidak hanya terkait pembelian kapal, tetapi juga pengambilalihan kewajiban utang perusahaan. Hal ini otomatis menambah beban valuasi dan risiko finansial bagi ASDP.
Budi menambahkan, proses pra-akuisisi diduga tidak dilakukan melalui due diligence yang objektif, sementara sejumlah kapal yang diakuisisi ditemukan dalam kondisi tua, membutuhkan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang.
“Majelis hakim menyatakan tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
KPK memastikan seluruh tahapan proses, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, dilakukan secara akuntabel. Validitas perkara ini bahkan telah diuji melalui dua kali mekanisme pra-peradilan, yang keduanya menyatakan langkah-langkah KPK sah menurut hukum.
















