Pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) yang dimohonkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Pemohon mengajukan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda dan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Profesor Eva Achjani Zulfa.
Chairul Huda mengawali keterangannya dengan menjelaskan konstitusionalitas Pasal 21 UU Tipikor yang dianggap pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum, dan bertentangan dengan cita negara hukum. Penerapannya membuka peluang penyalahgunaan, bertentangan dengan hak konstitusional individu.
Pemohon meminta ketentuan ini dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai atau bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dimohonkan. Yakni setiap orang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya.
Hasil riset terhadap Pasal 21 menunjukkan beberapa hal antara lain ada kalangan menilai normanya cukup baik, tapi pelaksanaannya perlu ditingkatkan. Sebagian lagi mengatakan normanya ini bermasalah, dan membuka peluang kesewenang-wenangan.
“Kemudian ada pandangan yang menilai ini delik formil, tidak membutuhkan akibat. Sebaliknya, ada pendapat Pasal 21 sebagai delik materiil yang tidak tercermin dari unsur menggagalkan,” kata Chairul memberikan keterangan kepada Mahkamah dalam pemeriksaan perkara No.136/PUU-XXIII/2025, Rabu (16/10/2025) kemarin.
Baca juga:
- Uji Materiil Pasal 14 UU Tipikor: Kontroversi Blanket Provision dan Korupsi Lintas Sektor
- Sebanyak 24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor
Sebagian peneliti menilai Pasal 21 ditujukan untuk pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri. Tapi ada yang mengatakan Pasal obstruction of justice ini tidak ditujukan kepada pelaku tindak pidana korupsi, tapi pihak lain yang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Chairul berpandangan kontradiksi atau kontraversi ini bersumber dari penormaan yang buruk Pasal 21 UU Tipikor.
Chairul membeberkan sejumlah indikasi yang menunjukan norma buruk Pasal 21. Misalnya, tidak merumuskan unsur-unsur perbuatan yang dapat dipandang sebagai bentuk perbuatan obstruction of justice. Pasal 21 sejatinya bukan unsur-unsur perbuatan seperti umumnya rumusan delik sebagaimana dipahami selama ini. Tapi Pasal 21 merumuskan definisi obstruction of justice yang implementasinya akan menimbulkan kesulitan karena sangat membutuhkan pemahaman tentang definisi itu.
“Akibatnya, penerapannya sangat tergantung pada subjektivitas penegak hukum. Jadi, bukan bergantung pada kemauan pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Prof Eva mendukung pendapat Chairul Huda. Pasal 21 UU Tipikor dinilai unik karena sifatnya delik aduan, bukan delik biasa. Artinya, pembentuk UU berusaha melindungi pihak-pihak tertentu yang sebetulnya tidak bisa dituntut atas perbuatan yang dianggap sebagai kejahatan itu.
“Hukum pidana yang sangat humanity, gitu ya, sangat manusiawi, tercermin ketika kita membaca Pasal 221 ayat (2) yang mengatakan bahwa istri, anak, atau keluarga dalam derajat kedua tidak bisa dituntut. Menariknya adalah istri, anak saja tidak bisa dituntut, apalagi terhadap pelaku,” urainya.
Prof Eva berpendapat frasa melawan hukum harus dicermati untuk memahami norma Pasal 21. Jangan sampai perbuatan yang tidak melawan hukum, seperti mengajukan gugatan keperdataan, kerja-kerja jurnalistik menyampaikan proses peradilan pidana, atau melakukan pra peradilan dianggap sebagai perbuatan yang menghalang-halangi penyidikan. Padahal secara hukum itu adalah saluran-saluran yang dapat dipakai untuk mengevaluasi proses peradilan pidana yang berjalan.
“Saya kira ini menjadi penting Yang Mulia, untuk kemudian merumuskan kembali dan menjadikan norma di dalam Pasal 21 ini berfungsi sebagaimana yang kita harapkan,” tutupnya.
Apa Kata AIlex:
Regulasi Terkait Obstruction of Justice di Indonesia Berdasarkan hasil penelusuran dalam database regulasi, pengaturan mengenai obstruction of justice (perbuatan menghalangi proses peradilan pidana) di Indonesia dapat ditemukan dalam beberapa peraturan berikut: Regulasi Teknis dan Pedoman Penanganan Perkara Pidana
Regulasi Pendukung Lainnya
Regulasi-regulasi di atas menjadi acuan dalam penanganan dan pencegahan perbuatan obstruction of justice di Indonesia. |
















