Lawan Pasal Karet, Lima WNI Uji Materil Pasal 21 UU Tipikor
Utama

Lawan Pasal Karet, Lima WNI Uji Materil Pasal 21 UU Tipikor

Dengan tafsir yang liar, Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menyasar siapa saja, setiap WNI.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Lima warga negara Indonesia resmi mengajukan permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/9/2025). Adalah Irianto Subiakto, Anggara Suwahju, Emir Zullarwan Pohan, Zainal Abidin, dan Febi Yonesta.

Kelima pemohon menilai pasal yang kerap digunakan aparat penegak hukum tersebut bersifat multitafsir, rawan disalahgunakan, dan bertentangan dengan prinsip pembentukan hukum pidana yang baik. Pasal 21 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara antara 3 hingga 12 tahun, serta denda Rp150 juta hingga Rp600 juta, bagi siapa saja yang ‘dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung’ proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan.

Para pemohon menyebut pasal tersebut seringkali dijadikan ‘pasal karet’ karena rumusannya dianggap kabur. “Dengan tafsir yang liar, Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menyasar siapa saja, setiap warga negara Indonesia,” ujar Irianto Subiakto seperti dikutip dalam rilis resmi, Kamis (11/9/2025) kemarin.

Senada dengan itu, Emir Zullarwan Pohan menilai frasa ‘mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung’ membuka ruang subjektivitas yang terlalu luas bagi penyidik maupun hakim.

Baca juga:

Dalam berkas permohonannya, kelima pemohon menelusuri sejarah perumusan pasal tersebut sejak dibahas di Panitia Khusus DPR sekitar dua dekade lalu. Menurut mereka, sejak awal kekhawatiran soal potensi ‘pasal karet’ sudah disuarakan sejumlah anggota DPR, namun tetap diabaikan. Bahkan, penjelasan resmi pasal ini hanya berbunyi dua kata yaitu “cukup jelas.”

Anggara Suwahju menambahkan, bila dibandingkan dengan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) maupun United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC), rumusan Pasal 21 jelas lebih kabur. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info