Lima warga negara Indonesia resmi mengajukan permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/9/2025). Adalah Irianto Subiakto, Anggara Suwahju, Emir Zullarwan Pohan, Zainal Abidin, dan Febi Yonesta.
Kelima pemohon menilai pasal yang kerap digunakan aparat penegak hukum tersebut bersifat multitafsir, rawan disalahgunakan, dan bertentangan dengan prinsip pembentukan hukum pidana yang baik. Pasal 21 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara antara 3 hingga 12 tahun, serta denda Rp150 juta hingga Rp600 juta, bagi siapa saja yang ‘dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung’ proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan.
Para pemohon menyebut pasal tersebut seringkali dijadikan ‘pasal karet’ karena rumusannya dianggap kabur. “Dengan tafsir yang liar, Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menyasar siapa saja, setiap warga negara Indonesia,” ujar Irianto Subiakto seperti dikutip dalam rilis resmi, Kamis (11/9/2025) kemarin.
Senada dengan itu, Emir Zullarwan Pohan menilai frasa ‘mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung’ membuka ruang subjektivitas yang terlalu luas bagi penyidik maupun hakim.
Baca juga:
- Sebanyak 24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae Uji Materi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor
- Tiga Mahasiswa Uji Materiil Pemisahan Keuangan BUMN dan Danantara ke MK, Ini Alasannya!
Dalam berkas permohonannya, kelima pemohon menelusuri sejarah perumusan pasal tersebut sejak dibahas di Panitia Khusus DPR sekitar dua dekade lalu. Menurut mereka, sejak awal kekhawatiran soal potensi ‘pasal karet’ sudah disuarakan sejumlah anggota DPR, namun tetap diabaikan. Bahkan, penjelasan resmi pasal ini hanya berbunyi dua kata yaitu “cukup jelas.”
Anggara Suwahju menambahkan, bila dibandingkan dengan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) maupun United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC), rumusan Pasal 21 jelas lebih kabur.
















