Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara, membuka kembali diskursus penting: batas antara diskresi (hukum) administratif dan tindak pidana korupsi. Padahal, dalam amar putusan disebutkan bahwa Tom Lembong tidak terbukti memiliki mens rea (niat jahat), serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan yang ia ambil.

Apakah keputusan menteri yang bersifat diskresioner dan menimbulkan dampak kontroversial dapat serta-merta dijerat sebagai tindak pidana (korupsi)? Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi para praktisi hukum, tetapi juga bagi publik luas yang ingin melihat keadilan ditegakkan dengan bijak dan proporsional.
Dalam hukum administrasi negara, diskresi adalah keniscayaan. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara eksplisit mengakui diskresi sebagai bagian dari kewenangan pejabat publik dalam menjalankan tugasnya. Pasal 1 angka 9 UU Administrasi Pemerintahan ini mendefinisikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan tidak secara tegas mengatur, tidak lengkap, atau adanya kekosongan hukum.
Artinya, diskresi adalah ruang kebijakan yang legal, bukan celah hukum yang berbahaya. Pejabat pemerintahan justru wajib mengambil diskresi dalam keadaan-keadaan tertentu demi menjamin kelangsungan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Tanpa diskresi, negara bisa lumpuh karena terlalu terikat oleh formalitas peraturan yang seringkali tertinggal dari realitas.
Namun tentu saja, diskresi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan menyaratkan bahwa diskresi harus dilakukan dengan:
- Berlandaskan peraturan perundang-undangan;
- Sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB);
- Tidak menimbulkan konflik kepentingan;
- Dilakukan secara objektif dan iktikad baik;
- Bertujuan untuk kepentingan umum.
Presumsi Keabsahan dan Prinsip Legalitas
Dalam doktrin hukum administrasi, dikenal asas presumptio iustae causa—bahwa setiap keputusan pejabat publik dianggap sah sampai ada pembatalan oleh pengadilan. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), seperti pemberian izin impor, adalah tindakan hukum yang berlaku dan mengikat sepanjang belum dibatalkan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Artinya, diskresi yang dijalankan dalam kerangka peraturan yang ada, serta tidak dibatalkan oleh pengadilan, tidak bisa diperlakukan sebagai perbuatan ilegal. Penafsiran yang menganggap diskresi sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan tanpa bukti pelanggaran hukum yang nyata justru akan menyesatkan proses penegakan hukum.
















