Pakar Pidana: Pengalihan Aset PTPN Bukan Serta-Merta Persoalan Pidana
Terbaru

Pakar Pidana: Pengalihan Aset PTPN Bukan Serta-Merta Persoalan Pidana

Pengalihan aset PTPN tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi selama seluruh prosedur administrasi, pelepasan hak, audit kerugian negara, dan persetujuan lintas lembaga dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi, bukan pidana, sepanjang proses dan prosedurnya dijalankan sesuai ketentuan. Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana, Assoc Prof Adi Mansar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026) kemarin.

Menurutnya, sengketa tanah di kawasan Pantai Timur Sumatera Utara, mulai dari Langkat hingga Asahan, umumnya memiliki pola serupa karena beririsan dengan lahan perkebunan yang menyimpan sejarah panjang sejak nasionalisasi perusahaan kolonial.

Proses nasionalisasi tersebut, kemudian melahirkan pengelolaan aset melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Alhasil saat ini masih memunculkan dinamika di tengah masyarakat. 

"Sengketa tanah di Sumatera Utara ini banyak yang beririsan dengan tanah perkebunan. Sejarahnya berbeda karena dulu berasal dari nasionalisasi perusahaan kolonial," kata Adi.

Baca juga:

Dia mengatakan penguasaan tanah di Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari landasan hukum yang memberi kewenangan kepada negara untuk mengatur pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat. Tanah yang berada dalam pengelolaan PTPN bukan berarti sama sekali tidak dapat dialihkan. Kecuali, pengalihannya mengikuti mekanisme hukum yang telah ditentukan.

"Kalau ada pertanyaan apakah aset ini boleh dialihkan, jawabannya boleh. Tetapi harus mengikuti syarat yang sudah ditentukan oleh negara," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai pengalihan aset melalui sejumlah tahapan, mulai dari pelepasan hak, penghapusan aset, persetujuan, hingga perubahan status lahan. Menurutnya, tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) juga tidak dapat langsung dikuasai pihak tertentu karena terlebih dahulu kembali dalam penguasaan negara sebelum melalui proses inventarisasi, pemetaan, dan penerbitan hak baru.

Ia menilai persoalan yang berkembang saat ini terlalu cepat diarahkan ke ranah pidana, padahal aspek administrasi dalam pengurusan aset perlu dicermati secara menyeluruh. Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir dalam penyelesaian perkara.

"Hari ini terlalu cepat proses pidananya muncul. Di awal misalnya disebut ada potensi kerugian keuangan negara, padahal ada audit yang mestinya dilakukan lebih dulu. Senjata pertama itu administrasi. Maka ikuti administrasi ini supaya pidananya tidak muncul,” katanya.

Proses pelepasan aset PTPN bukan proses sederhana karena melibatkan tahapan administrasi dan persetujuan lintas lembaga. Mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, hingga mekanisme lainnya. Sehingga, kompleksitas prosedur tersebut justru memperkecil peluang terjadinya pelanggaran apabila seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan.

"Saking rumitnya pelepasan aset itu, peluang untuk melakukan kejahatan sangat kecil kemungkinannya. Unsur pidana baru dapat muncul jika terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan secara sengaja. Kalau satu saja prosedur dilangkahi, di situ ada mens rea, ada niat jahat di situ," sebut Adi.

Adi juga mengingatkan pihak-pihak di PTPN tidak otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh tahapan administrasi telah dijalankan sesuai prosedur. Karena, mereka hanya menjalankan fungsi administratif. Pengambilan keputusan pun melibatkan otoritas yang lebih tinggi.

Tak hanya itu, kerugian keuangan negara perlu didasarkan pada hasil audit lembaga yang memiliki kewenangan, bukan sekadar dugaan. Perlu diingat, kata dia, aset PTPN merupakan bagian dari kekayaan negara yang manfaatnya kembali kepada masyarakat sehingga pengelolaannya perlu tetap dikawal berdasarkan prinsip keadilan dan kemanfaatan.

Adi menegaskan pengalihan aset milik PTPN dapat dilakukan sepanjang mematuhi regulasi yang berlaku, mulai dari redistribusi lahan HGU yang tidak diperpanjang, pelepasan aset negara, penghapusbukuan aset, hingga pelepasan hak. Menurutnya, proses tersebut juga harus melalui persetujuan RUPS, persetujuan menteri, serta pembaruan status lahan.

Selain itu, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi, seperti pembayaran PNBP, BPHTB, PPN, PPh, dan biaya pengurusan administrasi. Selanjutnya, pengalihan lahan PTPN menjadi SHM dilakukan melalui pengajuan pelepasan lahan, verifikasi dan penerbitan daftar nominatif, penyelesaian ganti rugi atau kompensasi, penghapusbukuan aset, hingga pendaftaran ke BPN untuk penerbitan SHM.

Di sisi lain, akademisi hukum Taufik Hidayat Lubis menilai pengalihan aset PTPN berkaitan dengan hukum agraria, administrasi negara, korporasi/BUMN, keuangan negara, serta pidana korupsi. Pasal 27 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang hapusnya hak atas tanah dan HGU.

Apabila HGU dilepaskan, tanah kembali menjadi tanah negara sehingga pemberian hak baru harus melalui permohonan hak atas tanah. Sebab, aset PTPN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, tetapi tetap dikelola berdasarkan prinsip korporasi.

"Pada aspek administrasi negara, pengalihan aset dianggap sebagai tindakan pemerintahan dalam pengelolaan kekayaan negara sehingga harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah serta memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," ucap Taufik.

Dia menambahkan dalam perspektif hukum perdata, hak atas tanah merupakan kebendaan yang bersifat absolut. Setelah HGU dihapus, maka hak kebendaan juga dihapus dan tanah kembali kepada negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info