Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri dikabarkan akan segera rampung. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan PP ini akan menggantikan dan menata ulang Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan tetapi, rumusan ini lantas menuai atensi publik.
“Rencana pembentukan PP guna menyelesaikan polemik Perpol No. 10 Tahun 2025 tetap menyisakan persoalan, karena terkesan tindakan tersebut bersifat sementara dan parsial,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Prof. Umbu Rauta, kepada Hukumonline, Senin (22/12).
Menurutnya, Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tidak memerintahkan pembentukan PP. Sebab, memang tidak membuka peluang keterlibatan anggota Polri dalam jabatan sipil/di luar kepolisian, kecuali mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian.
Baca Juga:
- Polemik Jabatan Sipil Polri, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Segera Terbitkan PP Baru
- Tak Sekadar Formalitas, Tim Percepatan Reformasi Polri Diharapkan Berikan Perubahan
Di sisi lain, Prof. Umbu mengkritisi pembentukan PP dengan menggunakan perintah Pasal 19 ayat (4) UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang dinilainya juga bermasalah. Ia memandang delegasi pembentukan PP tersebut dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri, serta tata cara pengisian jabatan ASN.
“Artinya, PP yang diperintah Pasal 19 ayat (4) mengatur baik prajurit TNI maupun anggota Polri, tidak hanya anggota Polri. Padahal dibandingkan dengan UU TNI, pengaturan terkait keterlibatan prajurit TNI untuk pengisian jabatan sipil (termasuk ASN) justru telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 ayat (1), termasuk kemungkinan menduduki jabatan-jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” urainya.
Maka dari itu, pakar hukum tata negara ini memandang pelibatan anggota Polri maupun prajurit TNI tidak lagi sejalan dengan semangat pembentukan UU Polri dan UU TNI pada tahun 2002 yang kala itu dihadirkan dalam suasana mengakhiri dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
















