Revisi Undang-Undang Pemilu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XII/2024 merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Adapun rekayasa konstitusional pasca putusan ini harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR, dengan tetap memperhatikan kehati-hatian dan batasan yang telah diatur oleh konstitusi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Prof. Umbu Rauta, mengatakan rekayasa konstitusional bukan hanya sekadar pilihan, ia menyoroti perdebatan terkait rekayasa konstitusional dan menggarisbawahi pentingnya memahami apakah putusan MK bersifat mengikat secara keseluruhan atau hanya pada amar putusan.
“Dalam pertimbangan Mahkamah, rekayasa konstitusional dapat dilakukan. Namun, ini menimbulkan diskusi lebih lanjut di kalangan hukum, apakah pertimbangan Mahkamah itu juga bersifat mengikat atau hanya amar putusannya saja yang mengikat,” katanya dalam Webinar Nasional bertajuk Rekayasa Konstitusional Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi’, Selasa (4/2).
Baca Juga:
- Pembahasan Rekayasa Konstitusional Pasca Putusan MK 62/2024 Masih Dikaji DPR
- Mendorong Baleg Lebih Produktif Menghasilkan UU Berpihak Rakyat
Ia menambahkan bahwa dalam konteks rekayasa konstitusional, pembentuk undang-undang harus memahami batas-batas yang telah ditetapkan oleh Pasal 6A Ayat 5 UUD 1945. Pasal tersebut mendelegasikan pengaturan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden kepada undang-undang, yang menurut Prof. Umbu lebih bersifat prosedural daripada substantif.
Menurutnya, rekayasa konstitusional juga harus mencegah terjadinya dominasi partai politik tertentu dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. “Tidak boleh ada dominasi partai tertentu, harus ada pembatasan jumlah partai yang bisa mengusung calon presiden. Partai yang tidak mengikuti ketentuan ini harus dikenakan sanksi,” tambahnya.
Lebih jauh, Prof. Umbu menekankan bahwa rekayasa konstitusional tidak hanya terfokus pada revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi juga harus menyentuh Undang-Undang Partai Politik. Menurutnya, rekayasa konstitusional harus dimulai dari hulu, bukan hanya di aspek hilir seperti Undang-Undang Pemilu. Hal ini penting agar tidak terjadi ledakan jumlah pasangan calon presiden yang berpotensi muncul akibat banyaknya partai politik peserta pemilu.
















