Pandangan Para Ahli tentang Unsur Perencanaan dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Pandangan Para Ahli tentang Unsur Perencanaan dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Membuktikan unsur perencanaan sangat penting bagi penuntut umum. Bagaimana pandangan para ahli pidana selama ini?
Pandangan Para Ahli tentang Unsur Perencanaan dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, mengumumkan langsung pengembalian empat dari lima berkas terkait pembunuhan Brigadir J ke penyidik pada kepolisian. Penyidik diminta untuk memperbaiki hasil penyidikannya. “Empat berkas sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian ke penyidik,” kata Fadil pada Senin (29/8) lalu.

Pengembalian berkas hasil penyidikan oleh jaksa kepada penyidik adalah hal yang lumrah. Berdasarkan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi. “Masih ada yang harus diperjelas tentang anatomi kasusnya, kesesuaian alat bukti,” jelas Fadil.

Penuntut umum memang memiliki kepentingan untuk memastikan penyidikan lengkap agar surat dakwaan kuat argumentasinya. Kelengkapan bukan hanya mengenai alat bukti, tetapi juga konstruksi kasusnya agar tak mudah dimentahkan penasihat hukum terdakwa. Apalagi dalam kasus ‘berat’ seperti pembunuhan berencana.

Pembunuhan berencana adalah delik pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh kejahatan terhadap nyawa manusia dalam KUHP. Penuntut umum harus benar-benar bisa menyusun rangkaian peristiwa yang dapat dikualifikasi sebagai ‘perencanaan’. Jika tidak, perbuatan itu hanya pembunuhan biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional