Pandemi Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Terbaru

Pandemi Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Lebih dari 2,5 juta sertifikat elektronik telah dikeluarkan selama 2018-2020.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi tanda tangan elektrinik. Ilustrator: BAS
Ilustrasi tanda tangan elektrinik. Ilustrator: BAS

Perkembangan teknologi digital dalam dunia bisnis meningkat signifikan saat ini seiring pandemi Covid-19. Dalam kondisi tersebut, kepopuleran tanda tangan elektronik (TTE) terus meningkat secara global, termasuk Indonesia. Tren ini dapat dilihat dengan meningkatnya jumlah penyedia layanan tanda tangan elektronik yang masuk ke dalam industri ini. Selaku penyedia layanan tanda tangan elektronik, VIDA’s Co-Founder and Chief Operating Officer, Gajendran Kandasamy, menyatakan sejalan dengan tren global sekarang, pandemi telah meningkatkan penggunaan platform digital yang mendukung Work From Home dan Remote Work di Indonesia.

Melalui manajemen akses, verifikasi dan autentikasi identitas, dan tanda tangan elektronik tersertifikasi, dapat membantu melindungi identitas digital penggunanya, dan membantu mengembangkan bisnis mereka menjadi lebih cepat dan efisien. “Selain itu, dengan lebih banyak perusahaan yang cenderung mempertahankan alur kerja digital pasca pandemi, kami optimis bahwa industri ini akan terus tumbuh,” jelasnya, Sabtu (12/2).

Seiring dengan tanda tangan elektronik yang makin populer penggunaannya di Indonesia, hadirnya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah menyediakan kepastian hukum dalam penggunaan tanda tangan elektronik. Di Indonesia, tanda tangan elektronik telah disahkan oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perubahannya, diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sepanjang periode 2018-2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mencatat lebih dari 2,58 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan untuk menjamin tanda tangan elektronik tersertifikasi. Gajendran menambahkan sertifikat elektronik adalah sebuah upaya untuk meningkatkan keamanan bagi penyelenggara sistem elektronik secara signifikan, secara khusus dalam aspek kerahasiaan, keaslian, integritas dan nirsangkal (non-repudiation).

Dalam menjalankan peran sebagai pihak terpercaya (trusted entity) yang menjamin kepemilikan sertifikat elektronik secara unik yang diklaim oleh pengguna, ujar gajendra, VIDA mengadopsi budaya keamanan siber yang ketat dalam prosesnya.

Cara Kerja Tanda Tangan Elektronik

Mengutip artikel Klinik Hukum Online berjudul “Cara Kerja Tanda Tangan Elektronik”,  Menurut Harzy Randhani Irdham, Legal Technologist Manager Privy ID, sebuah penyedia layanan tanda tangan digital/elektronik, tanda tangan digital dibuat dengan sistem kriptografi asimetris (asymmetric cryptography) dengan menggunakan infrastruktur kunci publik (public key infrastructure/”PKI”).

Dalam PKI tersebut, ada yang dinamakan kunci publik (public key) dengan kunci privat (privat key). Kunci privat, yang dibuat secara unik untuk masing-masing individu, memiliki pasangan kunci yang terkait secara matematis yang disebut dengan kunci publik. Kunci publik ini kemudian dilekatkan pada sertifikat elektronik bersama dengan dokumen elektronik yang telah dienkripsi dengan menggunakan kunci privat tersebut.

Tags:

Berita Terkait