Panitia Pengadaan Simulator Bantah Mark Up
Aktual

Panitia Pengadaan Simulator Bantah Mark Up

korupsi, simulator, sim, korlantas

ANT
Bacaan 2 Menit
Panitia Pengadaan Simulator Bantah Mark Up
Hukumonline

Ketua panitia pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan mengatakan tidak ikut menggelembungkan anggaran yang diduga terjadi dalam proyek tersebut.

"Wah kami tidak ikut-ikutan, kami hanya panitia," kata AKBP Teddy Rusmawan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (4/1).

Teddy dipanggil KPK untuk menjadi saksi bagi tersangka mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo. tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya Guntur.

"Pemeriksaan kali ini terkait klarifikasi kemarin dengan bukti-bukti pendukung seperti kwitansi dan pembukuan yang diminta penyidik," ungkap Teddy.

Ia hanya mengatakan bahwa panitia telah melakukan lelang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif). Sedangkan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator. Ditambah Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

KPK menghitung kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.

Tags: