Panja RUU DKJ Sepakati 3 Aset Penting Ini Dimiliki Pemerintah Pusat
Utama

Panja RUU DKJ Sepakati 3 Aset Penting Ini Dimiliki Pemerintah Pusat

Kendati disepakati kepemilikan aset tetap berada di pemerintah pusat, tapi harus ada kemudahan pemanfaatan aset untuk DKJ.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Selain harus dimudahkan, jangka waktu pemanfaatan juga panjang agar lebih mudah investor untuk masuk,” ujar Sylviana.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari fraksi PAN, Desy Ratnasari mengingatkan sekalipun aturannya secara normatif memberi kemudahan dalam pemanfaatan aset, tapi belum tentu pada implementasinya di lapangan. Faktor subjektifitas pemegang kewenangan ikut mempengaruhi mudah atau sulitnya praktik pemberian izin untuk pemanfaatan tersebut.

“Jadi hal objektif harus diantisipasi terhadap potensi yang sifatnya subjektif dan kondisional,” urainya.

Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas mengatakan dalam perdebatan tersebut benang merahnya disepakati aset-aset tetap dimiliki pemerintah pusat. Tapi pemerintah pusat harus memberikan kemudahan kepada DKJ dalam hal pemanfaatan aset tersebut.

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan jika peraturan teknis yang dimandatkan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan itu bentuknya Peraturan Pemerintah (PP) ada potensi terbitnya lama atau bahkan bisa jadi tidak terbit. Pengaturan teknisnya lebih baik setingkat menteri misalnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

“Sepakat Pasal 61 (RUU DKJ,-red) dihapus ya,” pungkasnya seraya mengetuk palu sidang.

Tags:

Berita Terkait