Jakarta Masih Berstatus DKI, Pemindahan IKN Menunggu Keppres
Utama

Jakarta Masih Berstatus DKI, Pemindahan IKN Menunggu Keppres

Pengaturan pemindahan IKN melalui Keppres diatur dalam Bab Ketentuan Peralihan UU IKN.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Keberadaan UU No.21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) berimplikasi terhadap status hukum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Informasi soal Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara ditepis orang dekat Presiden Joko Widodo.

“Status hukum Ibu Kota DKI Jakarta belum berakhir,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono sebagaimana dikutip dari laman Antara, Kamis (7/3/2024).

Dia mengatakan Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara yang bersifat khusus. Dini beralasan terdapat Bab Ketentuan Peralihan dalam UU 21/2023. Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimatan Timur ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 UU 3/2023.

Pasal 39  ayat (1) menyebutkan, “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden”.

Baca Juga:

Soal kapan tepatnya Keppres tersebut bakal terbit, Dini menegaskan kewenangan tersebut menjadi ranah presiden. Intinya, ibu kota nusantara secara hukum bakal efektif menjadi ibu kota negara pada saat terbitnya Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Nah, saat Keppres terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” lanjutnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia habis statusnya pada 15 Februari 2024. Kondisi tersebut implikasi dari keberadaan UU 3/2022 yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait