Panja RUU DKJ Sepakati Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih Langsung
Utama

Panja RUU DKJ Sepakati Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih Langsung

Karena selama ini warga Jakarta sudah memilih Gubernur dan Wakil Gubernurnya melalui mekanisme pemilihan secara langsung.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro saat memaparkan pandangan pemerintah saat pembahasan RUU DKJ di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (14/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro saat memaparkan pandangan pemerintah saat pembahasan RUU DKJ di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (14/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berlangsung secara maraton. Salah satu poin dalam Daftar Inventarasi Masalah (DIM) yang telah disepakati soal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan secara langsung seperti yang sudah dilakukan beberapa kali pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menjelaskan alasan pemerintah meminta agar substansi ketentuan itu diubah karena selama ini warga Jakarta sudah melakukan mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung. Kendati demikian dia juga mengakui pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan cara yang demokratis tapi mekanismenya demokrasi perwakilan, bukan demokrasi langsung.

“Pemerintah berpendapat sudah tepat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih (secara langsung,-red) sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya dalam rapat Panja RUU DKJ di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (14/3/2024).

Semula, Pasal 10 ayat  (2) draf RUU DKJ usulan DPR mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Dalam pembahasan, pemerintah mengusulkan perubahan substansi terkait pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang bergulir selama ini harus dipertahankan.

Baca Juga:

Hal ini sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi. Pemerintah berpandangan peraturan yang berlaku saat ini tidak menghambat Jakarta menjadi kota berkelas global. Fungsi DPRD merupakan pengawasan, jika Gubernur dan Wakilnya ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usul DPRD makaa fungsi pengawasan oleh DPRD tidak efektif.

Dalil lain yang digunakan pemerintah untuk mengganti ketentuan tersebut yakni daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur diri sendiri. Sehingga kepala daerah adalah kepalanya ‘rakyat’. Oleh karena itu kepala daerah harus sesuai kehendak atau tradisi rakyat setempat. Selain itu fungsi kepala daerah mewakili rakyatnya di dalam dan luar pengadilan. Dengan mekanisme penunjukan berarti kepala daerah tidak mewakili kehenak rakyat, tapi mengikuti kemauan yang menunjuk kepala daerah tersebut.

Senada, Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sylviana berpandangan sama seperti pemerintah yang intinya menolak Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Oleh karenanya, DPD mendorong pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan secara langsung.

Dalam kesempatan itu anggota Baleg DPR dari fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, justru menanyakan kenapa ketentuan itu bisa masuk dalam draf RUU DKJ usulan DPR. Tapi begitu, dengan mengembalikan mekanisme pemilihan jabatan gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung menjadi lebih tepat.

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan dalil pemerintah sudah jelas menginginkan Gubernur dan Wakil Gubernur secara berpasangan dipilih secara langsung. Memang sudah tidak tepat lagi jika Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, bukan dipilih langsung. Apalagi selama ini warga Jakarta sudah memilih Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung.

“Menurut saya kita bisa setujui dan sepakati usulan dari pemerintah agar tetap Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara langsung,” ujar pria yang disapa Tobas itu.

Anggota Baleg dari fraksi partai PAN, Guspardi Gaus, berpendaapat sikap pemerintah dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung sangat dinanti masyarakat. Sebab isu pemilihan pejabat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden jadi sorotan publik.

Menurut Guspardi, DPR juga sudah bersikap soal itu, sebagaimana sikap pemerintah dan DPD. Kesepakatan soal ketentuan itu diharapkan bisa menjadi ruang yang baik untuk membahas DIM RUU DKJ berikutnya. “Saya dari fraksi PAN sangat mendukung inisiatif yang disampaikan pihak pemerintah,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info