Baleg dan Pemerintah Targetkan RUU DKJ Diparipurnakan Awal April 2024
Utama

Baleg dan Pemerintah Targetkan RUU DKJ Diparipurnakan Awal April 2024

Karena sebagian besar isu krusial yang menuai perdebatan publik sudah selesai. Hanya tersisa dua isu penting yang perl pembahasan mendalam.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah dan DPD di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (13/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah dan DPD di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (13/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Pemerintah, DPR, dan DPD belum tuntas mengubah UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daeah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memandatkan perubahan itu harus selesai paling lambat 2 tahun sejak beleid itu terbit 15 Februari 2022. Tapi sayangnya tak kunjung rampung melewati 15 Februari 2024. Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah dan DPD menargetkan pembahasan dapat rampung di awal April mendatang.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menilai sebagian besar isu yang dipersoalkan dalam RUU DKJ sudah selesai. Hanya ada 2 isu yang menjai sorotan publik yakni pemilihan kepala daerah Jakarta apakah dipilih atau ditunjuk, serta kawasan aglomerasi. Dia yakin beleid yang harusnya selesai diubah 15 Februari 2024 itu dapat tuntas dalam tak terlalu lama.

Supratman menjelaskan ada 2 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas. Yakni dari pemerintah dan DPD. Sementara DPR berperan membuat draf RUU. Pembahasan RUU sejak awal terbuka bagi publik sehingga membuat peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi.

“Sesuai jadwal pembahasan RUU DKJ mulai hari ini, akan dilanjutkan dengan pembahasan Panja dan diakhiri Rabu 3 April 2024, dan 4 April 2024 bisa diparipurnakan di DPR,” katanya dalam memimpin rapat kerja (Raker) Baleg dengan pemerintah dan DPD di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (13/3/2024).

Baca juga:

Anggota Baleg dari fraksi PKS, Hermanto mengingatkan pembahasan RUU DKJ perlu ada keseriusan terutama dalam menyerap aspirasi publik. Jangan sampai tak lama setelah terbit beleid itu malah diboyong ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pengujian konstitusionalitas baik formil dan materil. Pembahasan harus dilakukan secara cermat dan teliti, tidak tergesa-gesa hanya untuk kejar target cepat selesai.

“Pendapat publik dan pakar perlu diserap lagi,” usulnya.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Taufik Basari mengatakan Baleg bersama pemerintah dan DPD punya semangat yang sama untuk menuntaskan RUU DKJ alam waktu cepat. Tapi usulan selesai pada 3 April 2024 menurutnya masih tentatif, jika pembahasan belum tuntas bisa dilanjutkan di masa sidang berikutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait