Pansel Pimpinan KPK Tidak Akan Tunggu Putusan MK
Berita

Pansel Pimpinan KPK Tidak Akan Tunggu Putusan MK

Komisi III dan Pansel masih berselisih paham soal masa jabatan dan batas usia. Dua hal ini akan dibahas secara khusus.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit

Calon dari advokat

Selain soal masa jabatan dan batas usia, di kalangan Dewan juga berkembang perdebatan tentang calon dengan latar belakang advokat. Anggota Komisi III Nasir Jamil mengatakan calon dari advokat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Untuk itu, ia lebih setuju yang mengisi jabatan pengganti Antasari Azhar dari unsur kepolisian atau Kejaksaan. “Tapi tentu orang yang punya rekam jejak yang baik,” katanya. 

Menurut politisi dari PKS ini, calon pimpinan KPK yang berasal dari unsur Kepolisian atau Kejaksaan bisa merangsang kinerja kedua institusi tersebut menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. “Kita kan ingin membenahi Kepolisian dan Kejaksaan, dan juga bangunan-bangunan yang terkait dengan penegakan hukum. Diharapkan KPK punya kewenangan besar diketahui oleh orang yang memahami ini semua,” tuturnya. 

Berbeda pendapat, Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa siapapun berhak mencalonkan diri selama memenuhi persyaratan UU KPK. Yang penting, kata Aziz, si calon memiliki pemahaman dalam beracara pidana, ketentuan UU Korupsi dan memiliki objektivitas perilaku yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi, menurut saya jangan suudzon dulu, kita berfikir secara positif, siapapun yang mendaftar dalam hal calon pimpinan KPK kita terima dengan pemikiran positif. Chandra saja dari pengacara,” katanya seraya menyebut Chandra Hamzah, Pimpinan KPK yang berlatarbelakang advokat. 

Tags: