Satu per satu pejabat atau mantan pejabat yang diduga mengetahui kasus Bank Century dipanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR. Kali ini, Kamis (14/1), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang dimintai keterangan. Di hadapan Pansus, JK mengaku menerima laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tentang pengucuran dana talangan ke Bank Century setelah dilakukan penetapan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
“Melapor ke saya pada tanggal 25 (November),” katanya saat menjawab pertanyaan dari salah satu Anggota Pansus Ahmad Muzani. Pada tanggal tersebut, lanjut JK, Menkeu dan Gubernur BI Boediono mendatangi kantornya untuk menceritakan penetapan bailout yang sudah dilakukan KSSK.
Saat itu, JK langsung meminta Boediono untuk melaporkan pemegang saham Bank Century Robert Tantular ke polisi, karena sudah merampok banknya sendiri. “Saat itu, Pak Boediono tidak bersedia, dengan alasan tidak ada dasar hukumnya,” ujar Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini. Akhirnya, JK sendiri yang meminta polisi menangkap Robert Tantular. “Ketika itu juga saya langsung perintahkan Kapolri (Bambang Hendarso Danhuri) untuk menangkap Robert,” tambahnya.
Anggota Pansus dari PKS Andi Rahmat menyatakan, Sri Mulyani telah melaporkan ke presiden dan wapres tentang kronologis penanganan Bank Century. Menurutnya, dari dokumen resmi Departemen Keuangan (Depkeu) terkuak bahwa pada tanggal 22 November 2008 Menkeu telah melaporkan kepada JK tentang penetapan bailout. Dalam surat yang sama disebutkan bahwa, JK menginstruksikan kepada Kapolri untuk menangkap Robert Tantular. “Padahal ini sebenarnya peristiwa tanggal 25 November,” katanya.
Saat itu, JK menjadi Kepala Pemerintahan sementara karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedang menghadiri pertemuan G-20 di Amerika Serikat dari tanggal 13 November 2008 hingga 26 November 2008.
Kedua, Menkeu juga telah melaporkan kepada presiden dengan dua surat tertulis pada tanggal 25 November 2008 dan tanggal 4 Februari 2009. “Yang jadi masalah kenapa JK merasa di faith a comply karena tanggal 22 hari Sabtu, tanggal 21 ambil keputusan, tanggal 24 ada pengucuran Rp2,7 triliun,” tuturnya.
Artinya, kronologis laporan Menkeu dapat menimbulkan persepsi bahwa JK mengikuti masalah sejak awal dan sudah setujui proses penyaluran dana tersebut. “Menurut saya ini adalah usaha untuk merekayasa rangkaian peristiwa dan juga rangkaian usaha merekayasa untuk JK seakan-akan aktif dalam hal ini, dan juga dilihat dari situ, ada usaha memisahkan,” ujarnya.
















