Menkeu Dituding Telah Merekayasa Peristiwa
Berita

Menkeu Dituding Telah Merekayasa Peristiwa

Jusuf Kalla meralat keterangan Menkeu mengenai kapan kasus Century dilaporkan kepada dirinya.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Terkait laporan Menkeu tersebut, JK menegaskan bahwa dirinya mendapat laporan pada tanggal 25 November 2008 atau beberapa hari setelah KSSK menetapkan bailout untuk Bank Century, bukan 22 November 2008. “Salah itu, saya protes itu, dia (Menkeu) melaporkan kepada saya tanggal 25 November, tidak 22. Saya laporkan ke SBY setelah Sri Mulyani laporkan kepada saya,” tegasnya.

 

Pelanggaran hukum

Wakil Ketua Pansus Gayus Topane Lumbuun mempersoalkan kenapa laporan ke  JK telat. Padahal, ketika itu, JK selaku wakil presiden  menjadi pelaksana pemerintahan karena presiden sedang tidak berada di Indonesia. Tindakan Menkeu, menurutnya, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. “Aturan seperti ini juga diatur dalam konstitusi kita,” katanya.

 

Terkait pernyataan Gayus, JK mengatakan, dirinya telah diberi mandat oleh SBY untuk menjalankan roda pemerintahan sementara. Mandat itu berupa Keppres No. 28 Tahun 2008 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. “Begitu presiden meninggalkan landasan, otomatis Keppres berlaku,” tukasnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, dalam Keppres diputuskan bahwa, presiden menugaskan wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden. Penugasan ini berlaku selama presiden melaksanakan kunjungan kerja ke Amerika Serikat, Meksiko, Brazil dan Peru pada tangga 13 sampai dengan 26 November 2008. atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Keppres tersebut ditetapkan Presiden SBY pada tanggal 13 November 2008.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info