Pansus Rekomendasikan Presiden Pecat Meneg BUMN dan Dirut Pelindo
Berita

Pansus Rekomendasikan Presiden Pecat Meneg BUMN dan Dirut Pelindo

Karena dinilai tidak melaksanakan UU Keuangan Negara dan UU BUMN.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Pansus Rekomendasikan Presiden Pecat Meneg BUMN dan Dirut Pelindo
Hukumonline
Panitia Khusus (Pansus) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Rekomendasi itu agar Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Negera (Meneg) BUMN Rini Soemarno. Demikian diutarakan Ketua Pansus Pelindo, Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR, Kamis (17/12).

Pernyataan Rieke dalam rangka memberikan laporan angket DPR tentang Pelindo II dalam sidang paripurna. Rekomendasi itu diambil setelah Pansus melakukan berbagai penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Termasuk mengantongi berbagai dokumen atas dugaan skandal Pelindo II.

Dalam berbagai upaya Pansus Pelindo, setidaknya menemukan berbagai fakta. Misalnya, Menteri BUMN Rini ditengarai sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan Pelindo melanggar peraturan perundangan. Padahal selaku pimpinan, Meneg BUMN dapat mengontrol kinerja Pelindo II.

Atas dasar itulah Meneg BUMN Rini dinilai dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam  Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tak hanya itu, Meneg BUMN Rini dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2013 tentang BUMN.

“Karena itu, pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk menggunakan hak prerogratifnya memberhentikan, Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN,” ujar  Rieke.

Anggota Komisi IX itu meminta Presiden Jokowi tidak membuka kran investasi asing dalam jangka panjang. Sebaliknya bila dibuka, bakal merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materil. Bahkan bakal mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpandangan Pansus yang dipimpinnya juga merekomendasikan agar aparat penegak hukum  Bareskrim Polri terus melanjutkan penyidikan. Pasalnya ditengarai terjadi pelanggaran UU yang berujung adanya kerugian negara. Tak hanya itu, pelaku yang terlibat segera dimejahijaukan untuk diberikan sanksi pidana.

“Pansus sangat merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk segera meberhentikan Dirut Pelindo II,” ujarnya.

Lebih jauh Rieke dalam laporannya mengatakan Pansus Pelindo II meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugagan konflik kepentingan. Pasalnya Deutsche Bank ditengarai melakukan manipulasi dalam melaklukan evaluasi selaku konsultasn dalam memberikan peinjaman sindikasi bank uar negeri selaku kreditur/.

“Pansus sangat merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan peringatan keras dan saksi kepad Deutsche Bank yang terindikasi kuat melakukan fraud dan financial enginerring yang merugikan keuangan negara,” katanya.

Anggota Komisi IX  Irma Suryani berpandangan pemerintah sejatinya mesti melaksanakan rekomendasi Pansus Pelindo II. Sebab dengan begitu diharapkan adanya perubahan perkonomian ke arah yang lebih baik. Harapannya, Indonesia tidak lagi menjadi bahan bancakan bagi mafia pelabuhan. “Semoga dapat dilakukan (rekomendasi, red) sebaik-baiknya oleh pemerintah, “ ujar politisi Nasdem itu.

Berbeda dengan Rieke dan Irma, Anggota Komisi III Ruhut Sitompul meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan di tingkat pansus maupun penegak hukum. Pasalnya terkait dengan pemberhentian seorang menteri menjadi hak prerogratif presiden. “Kita tetap menghormati hak prerogratif bapak Presiden,” pungkas politisi Demokrat itu.
Tags: